Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Paska Atlasindo Ketemu Wabup Kang ‘Jimmy’ Banyak Menuai Kritikan

0
×

Paska Atlasindo Ketemu Wabup Kang ‘Jimmy’ Banyak Menuai Kritikan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG-Sinfonews.com

Rapat soal polemik PT. Atlasindo diruang rapat Wakil Bupati Karawang, yang menghasilkan kesimpulan nota kesepakatan. Dimana dalam nota kesepakatan tersebut menghasilkan 3 poin kesepakatan, diantaranya Kesatu. PT. atlasindo Utama akan melengkapi perijinan perusahaan yang belum lengkap, Kedua. PT. Atlasindo Utama akan menyelesaikan jalan sepanjang 1.000 meter selambat – lambatnya 6 (enam) Bulan terhitung sejak nota kesepakatan ini dibuat, dan Ketiga. PT. Atlasindo Utama akan melakukan komunikasi rutin per 3 (tiga) Bulan dengan Muspika dan 5 (lima) Kepala Desa diwilayah Kecamatan Tegalwaru. Sehingga menuai reaksi publik Kab. Karawang.

banner 325x300

Praktisi hukum Kab. Karawang, Hendra Supriatna ketika sinfonews.com temui, memberikan tanggapan atas reaksi publik yang notabene merasa tidak puas atas hasil kesepakatan tersebut. Hendra berpendapat, kalau pun ada dari kalangan masyarakat, LSM, aktivis dan yang lainnya merasa kurang puas atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diwakili oleh Wakil Bupati, khususnya terkait pelanggaran perijinan yang berdampak pada kerusakan lingkungan,

“Saya menyarankan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengambil upaya hukum. “Laporkan saja ke penegak hukum,” ungkap Hendra Supriatna Kepada Sinfonews.com, Kamis ( 17/08-2017)

Selain masalah perijinan dan dampak lingkungan lanjut Hendra, rekan-rekan aktivis perlu juga diperhatikan ketenaga kerjaan. Dikhawatirkan PT. atlasindo tidak menjalankan kewajibannya serta memberikan hak – hak karyawan sebagaimana mestinya.

“Ini patut dipertanyakan, kepas Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” jelasnya

Lanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diamanahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sehingga apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada Pegawai Pengawas ketenagakerjaan pada instasi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Ini kita perlu dorong Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, yang ditakutkan adanya kesewenang-wenangan terhadap Pegawainya, Dan lagi Ada hal lain yang perlu diperhatikan. Pertama soal ijin dari kehutanan yang keluarnya pada Tahun 2003, sementara PT. Atlasindo mulai beroperasi sejak 2002,” Pungkasnya. ( RyaSKa )

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *