Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi dalam keterangannya mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, diantaranya adalah surat edaran menaker No M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima semingga sebelum hari raya lebaran, Untuk kelancaran itu, selain membuka Posko pelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id,” kata Didi.
Didi menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 th 2016. ” Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut,” kata Didi. ***