Laporan : NINA SUSANTI I Editor : NANDANG
“Ditambahkannya, meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasi Covid -19, serta perlu adanya tranfaransi dari bantuan berupa sumbangan dalam bentuk uang dan barang”
SINFONEWS I KARAWANG – PEMERINTAH Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan anggaran belanja tak terduga (BTT) Rp.1,8 miliar untuk penanganan Coronavirus Disease (covid-19). Dari jumlah tersebut, baru Rp 16 miliar yang sudah digelontorkan.
Anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha mengatakan, dana Penanggulangan covid-19 bukan hanya dari BTT, tapi juga dari sumber anggaran lainnya. Termasuk memangkas dari semua SKPD.
“Untuk membackup penanggulangan covid-19 itu tidak cukup dari BTT. Maka, pemerintah daerah melakukan refokusing dan realokasi anggaran di beberapa SKPD,” kata Natala Sumedha
Menurutnya, dengan anggaran yang begitu besar, pihaknya akan melakukan pengawasan supaya tidak disalahgunakan. Karena nantinya bakal berhadapan dengan hukum. Namun, sejauh ini pihak DPRD Karawang belum menerima laporan secara detail mengenai kebutuhan anggaran dalam penanganan Covid-19.
BACA JUGA :
Jasad ABK Asal Indonesia Dilarung ke Laut
“Artinya ini sangat luar biasa dan rentan jika tidak diawasi secara ketat oleh kita semua, jangan hanya karena alasan kemanusiaan akhirnya kita semua loggar untuk mengawasi penggunaan alokasi anggaran tersebut,” kata Anggota Komisi II DPRD Karawang
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, dalam situasi saat ini, mewabahnya virus Corona yang merupakan bencana nasional, jangan sampai ada anggaran yang dimanfaatkan untuk kepentingan diluar penanganan Covid-19. Makanya, tidak hanya kelangkaan APD saja yang kini menjadi sorotan publik, namun juga dalam hal penganggaran.
“Penganggaran dana-dana penanganan Covid-19 ini, juga perlu dikawal. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan diluar covid-19. Pasalnya kesepakatan refokusing dan realokasi anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu kata Natala menerangkan, salah satu indikasi pemerintahan yang baik (good governance ) salah satunya ialah adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkannya, meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasi Covid -19, serta perlu adanya tranfaransi dari bantuan berupa sumbangan dalam bentuk uang dan barang
“Kami meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19,” pintanya.
Dirinya, menghimbau kepada pihak LSM, Aktivis dan rekan rekan awak media serta penegak hukum agar mengawasi realisasi anggran Covid-19.
“Kami menghimbau pihak LSM, Aktivis bahkan rekan rekan awak media serta unsur terkait untuk turun tangan turut serta mengawasi realisasi anggaran covid-19 di Kabupaten Karawang,” tutupnya. (***)