KARAWANG-Sinfonews.com
Rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan memanggil para pihak, terkait PT. Jatisari Lestari Makmur (JLM) patut kita apresiasi dan acungi jempol. Ini merupakan reaksi cepat wakil rakyat dalam menerima aspirasi masyarakat yang di wakilinya, bahkan Ketua DPRD sendiri begitu peduli akan persoalan ini. Agenda hearing yang akan di laksanakan pada hari 27 Oktober 2017, tepatnya pukul 15 : 00 WIB. Merupakan langkah DPRD Karawang dalam menggali informasi, untuk selanjutnya menjadi bahan rekomendasi terhadap pihak Eksekutif/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Ketua DPRD Karawang sendiri mengatakan, kalau lahan teknis pertanian merupakan harga mati, jangan sampai di alih fungsikan untuk apa pun. Karena memang lahan teknis pertanian, sebagai ketahanan pangan di Karawang sudah semakin sedikit. Untuk itu, Pemerintah pusat mewajibkan segala bentuk industri masuk dalam kawasan industri, tidak lagi berada pada zonasi, dan itu di pertegas dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan, mengatakan Karawang pun sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW sebagai Perda induk yang mengatur tentang tata ruang, di tambah baru – baru ini, sudah di sahkannya Perda LP2B yang mengatur secara spesifik tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Walau pun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang PT. JLM di buat sebelum Perda LP2B di sahkan,” jelas Andri kepada Sinfonews.com Jumat (27/10)
Andri menambahkan, tetap saja rujukan soal tata ruang merujuk pada Perda RTRW sebagai Perda induk yang mengatur soal tata ruang. Sebab dalam Perda RTRW pun di atur secara spesifik tentang zona – zona tertentu, dan harus patuh kepada produk Legislasi tersebut.
Seperti Dalam Pasal 63,ayat (2),huruf (g). Melakukan konversi lahan sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian. Merupakan pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang, dan yang tidak kalah penting yaitu Dan huruf (x) berbunyi. Dilarang mengembangkan kegiatan atau mendirikan bangunan yang dinyatakan dilarang dikawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud pada pasal 57,ayat (3).
Intinya, semua pihak harus patuh dan tunduk pada aturan. Bukan ketika di temukan pelanggaran, malah melakukan pembenaran dengan pengecualian.
“Kalau benar lokasi berdirinya gudang PT. JLM itu merupakan zona hijau/lahan ketahanan pangan. Maka tidak ada lagi alasan lain – lain, kecuali di bongkar,” tandasnya (Ryaska)