KARAWANG – SinfoNews.Com
Akibat perbuatannya, Kacong dikenai pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Tukang Sate harus meringkuk di balik jeruji setelah dicokok ti Buser Polres Karawang. Pasalnya pria asal Bangkalan Madura ini terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP. Slmet Waloya, S.I.K saat jumpa pers di Mapolsek Telukjambe Barat. Kamis (17/05)
Menurut paparan Kapolres Karawang, pria yag sehari-harinya jualan sate dan mangkal di Sadamalun Telukjambe Barat ini, diketahui bernama AS alias Kacong butuh dana untuk biaya sekolah anak dan mudik lebaran.
“Pelaku sedang kepepet, butuh biaya untuk sekolah anaknya dan persiapan mudik lebaran,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Tak hanya mencuri harta Sargun, Kacong juga membacok pedagang kelontong itu dengan brutal. Akibatnya Sargun mengalami 4 luka di pipi, kepala bahu dan lengan.
“Luka korban cukup parah hingga 64 jahitan,” ungkap Slamet.
Dalam melakukan aksinya, Kacong tidak sendirian. Ia berbagi peran bersama EJ yang saat ini masih buron. Keduanya menyatroni toko milik Sargun pada Sabtu siang (21/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sementara Kacong berjaga di luar, EJ mengendap-endap ke dalam toko. Korban yang saat itu sedang tidur tak sadar jika seseorang sedang menggasak uang dan hp miliknya. Aksi pelaku kemudian kepergok oleh Sargun yang tiba – tiba terbangun. Sargun lalu mengejar EJ yang mencoba kabur.
“Korban sempat berduel dengan kedua pelaku. Tapi akhirnya roboh karena dikeroyok. Korban dibacok bertubi – tubi menggunakan pisau,” tutur Slamet.
Slamet mengungkapkan, pelaku pembacokan itu adalah Kacong. Dalam melakukan pembacokan itu, ia menggunakan pisau daging. Bentuk pisau itu cukup antik dengan gagang kayu dan sarung kulit.
“Pelaku kami tangkap saat berjualan sate di wilayah Telukjambe,” kata Slamet.
Ketika di wawancarai Kacong pun mengakui semua perbuatannya
“Saya sedang butuh uang untuk biaya sekolah anak. Buat ongkos mudik lebaran juga. Jadi kami iseng becanda nyolong di warung itu,” kata Kacong kepada wartawan.
Ia pun mengaku telah menganiaya Sargun siang itu. Alasannya karena takut dikeroyok massa jika Sargun berteriak.
“Saya takut sama orang itu (korban) karena badannya gede. Kalau kelamaan di situ kami bisa dikeroyok,” tutur Kacong. Akibat perbuatannya, Kacong dikenai pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. #BangSinfo