Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ucap Ida.
JAKARTA | UPAH minimum pekerja/buruh pada tahun 2024 akan naik, menyusul terbitnya aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal tersebut disampaikan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini.
“Kepastian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α),” kata Ida Fauziyah.
Dikatakanya, Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” tuturnya.
BACA JUGA : Bocah Usia 9 Tahun Tenggelam Di Sungai Tarum Timur Ditemukan Meninggal Dunia