Laporan : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
”Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 juncto Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Hanya saja kepolisian masih menyelidiki apakah penganiayaan ini direncanakan sebelumnya atau tidak. Jika sudah direncanakan maka pasal yang disangkakan Pasal 340”
SINFONEWS I BANDUNG – PENUSUKAN seorang pria yang mengakibatkan kematian di Pasar Caringin akhirnya terungkap. Pelaku sebenarnya merupakan saudara satu marga dari korban yang merasa harga dirinya diinjak-injak. Hal ini akibat unggahan media sosial yang menyinggung keluarga pelaku ke grup marganya tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyatakan tersangka adalah Suterman Telaumbanua (37) yang telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara korban diketahui adalah Eliyudin Telaumbanua (40). Diketahui keduanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat asal Nias.
“Jadi pelaku atas nama Suterman ini merasa sakit hati saat korban memposting jamuan makan sederhana karena akan melamar seorang perempuan. Seharusnya jamuan ini lebih layak, namun karena pelaku kurang persiapan maka hanya dijamu di warung biasa,” kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 19 Februari 2021.
Menurut Adanan korban yang berasal dari keluarga perempuan mengunggah jamuan itu di grup warga Nias. Akibatnya keluarga pelaku merasa dipermalukan, beberapa hari sebelumnya pun pelaku pernah menyapa korban, namun tidak dijawab.
“Inilah yang menyebabkan pelaku makin sakit hati, terlebih harga dirinya sudah diinjak-injak akibat lamaran yang tanpa persiapan itu. Ditambah perempuan yang dilamar pelaku akibat postingan tersebut juga merasa malu, meski memang sejak awal, keluarga perempuan tidak berkenan untuk menikahkan anaknya pada pelaku,” katanya.
JANGAN LEWATKAN : Jumat Berkah, Ibu Ibu Kemang Pratama Bekasi Beraksi Kembali di Program ‘One Portion One Person’
Sementara itu terkait pembunuhan yang dilakukan pada jam 05.00 WIB pagi tersebut, menurut Adanan ini masih didalami apakah berencana atau tidak. Namun saat itu pelaku yang mencari nafkah dengan menjual bawang ini kebetulan bertemu korban di Pasar Caringin.
“Jadi pelaku mengambil dulu pisau yang ada di jok sepeda motornya lalu mendekati pelaku. Tanpa basa basi pelaku lalu menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawa dari motor, ada 12 tusukan yang ada di badan korban. Di antaranya di leher dan punggung,” katanya.
Terungkapnya kasus penusukan ini lanjut Adanan setelah Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay lakukan koordinasi.
“Kami juga koordinasi dengan Polresta Soreang dan Polres Cimahi. Hasilnya ditemukan pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Cimahi,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 juncto Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Hanya saja kepolisian masih menyelidiki apakah penganiayaan ini direncanakan sebelumnya atau tidak. Jika sudah direncanakan maka pasal yang disangkakan Pasal 340.(***)