Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Pelantikan Hasil Pilkades Curug Tidak Bisa Ditunda, Jika Merasa Tidak Puas, Tempuh Saja Proses Hukum

0
×

Pelantikan Hasil Pilkades Curug Tidak Bisa Ditunda, Jika Merasa Tidak Puas, Tempuh Saja Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Andri Kurniawan, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Karawang
banner 325x300

KARAWANG, SINFONEWS.com

“Terkait adanya kabar pelantikan Pilkades Desa Curug yang akan di tunda. Saya sarankan jangan sampai terjadi penundaan pelantikan tersebut, karena akan menjadi boomerang baru bagi Panitia 11”

banner 325x300

KISRUH Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang di gelar secara serentak bersama 66 Desa lainnya, belum juga selesai. Pihak yang merasa belum puas terus melakukan upaya atas ketidak puasannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Pihak yang merasa tidak puas atas hasil Pilkades Desa Curug bersama pendukungnya kembali menggelar audiensi dengan Pemkab Karawang, Kamis (29/11).

Ketidak puasan pasangan nomor urut 3 pada Pilkades Desa Curug di latar belakangi oleh dugaan intervensi Asisten Daerah (Asda I) terhadap Pilkades Desa Curug yang melakukan perhitungan ulang.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, mengatakan ketidak puasan dalam proses berdemokrasi, sangat lah wajar adanya, itu sangat lumrah terjadi dalam kontestasi politik di tingkat mana pun. Namun, ketika terjadi ketidak puasan. Ada cara serta mekanisme yang dapat di tempuh, yakni mekanisme hukum.

“Seperti yang terjadi pada Pilkades Desa Curug kan bisa menempuh proses hukum, kalau merasa tidak puas dan adanya dugaan intervensi pejabat Pemkab, tinggal gugat saja,” ujar Andri Kurniawan, kepada SINFONEWS.com. Minggu (02/11)

Ditambahkannya, gugatan itu baik  secara Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mau pun secara pidana, terkait kecurigaan intervensi pejabat Pemkab.

“Itu pun jika memiliki bukti permulaan atas kecurigaan tersebut,” jelasnya

Sementara itu, Terkait adanya kabar pelantikan Pilkades Desa Curug yang akan di tunda. Saya sarankan jangan sampai terjadi penundaan pelantikan tersebut, karena akan menjadi boomerang baru bagi Panitia 11, BPD dan Pemkab Karawang. Pasalnya sudah ada penetapan calon terpilih.

“Sekali lagi, saya sarankan. Agar menempuh proses hukum saja. Ada pun nanti keputusannya seperti apa.  Itu persoalan lain. Adanya upaya hukum yang di tempuh, bukan berarti harus menunda pelantikan, bagaimana pun pelantikan harus tetap di laksanakan,” pungkas Andri

Laporan : RedSinfo

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *