Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi, Bawa Bukti dan Saksi

22
×

Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi, Bawa Bukti dan Saksi

Sebarkan artikel ini
Pelapor saat memberikan keterangan kepafa Awak media di Polda Metro Jaya@2025SINFONEWS.com
Pelapor saat memberikan keterangan kepafa Awak media di Polda Metro Jaya@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tentu seputar laporan kliennya yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Penghasutan ini harus dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan”

JAKARTA | PELAPOR empat orang yang dinilai membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025.

Sebelumnya, pada Rabu 23 April lalu, Ketua umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan didampingi sejumlah relawan Jokowi melaporkan orang yang kerap menuding ijazah Jokowi dari UGM Yogyakarta palsu.

Keempat orang yang dilaporkan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga berinisial RS, dua pria berinisial RS, RF dan seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter berinisial TT.

Berita Lainnya :  Jokowi Diminta Singkirkan Menteri Tak Becus Kerja

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya wajib untuk mendatangi undangan penyidik.

“Kedatangan kami kesini adalah memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga bisa segera dipeirksa,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menambahkan sejumlah barang bukti tambahan seperti rekaman ajakan, hasutan para terlapor akan dihadirkan kehadapan penyidik.

“Rekaman berupa ajakan hasutan kepada pada warga negara lain untuk melakukan tidakan serta sejumlah saksi kami bawa hari ini untuk dimintai keterangan agar kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian ,” tambahnya.

Dirinya berharap kasus ini segera selesai sehingga ketertiban dimasayarakat bisa terwujud.

“Kami berharap kasus ini segera kelar agar masyarakat terlidungi dari dugaan tindak pidana penghasutan,” terangnya.

Berita Lainnya :  Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN

Rusdiansyah menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tentu seputar laporan kliennya yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindakan penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Penghasutan ini harus dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.

“Tentu pemeriksaannya seputar laporan klien kami yakni dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP,” demikian Rusdiansyah.***

banner 1000x300
banner 1000x300