BEKASI-Sinfonews.com
Pelayanan BPJS Cabang Kota Bekasi yang terletak di jalan Veteran No. 62 Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi sangat Mengecewakan dan Tidak Profesional didalam Pelayanan Pendaftaran Peserta Baru. Hal ini dialami langsung sendiri oleh Mangatur Siregar selaku Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Jawa Barat juga Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Bekasi, pada 13 Oktober 2017 yang lalu, saat dirinya mendaftarkan Peserta Baru atas nama Ibu Melpi Hernawati Sinaga dengan berbekal SURAT KUASA sebab yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri karena kondisi kehamilan yang sudah tua dan jarak yang cukup jauh dari tempat domisili namun pihak BPJS.
Saat mendaftarkan a/n Melpi Hernawati, Petugas BPJS yang diketahui bernama Dita dan Aang tidak mau menerima pendaftaran tersebut dengan alasan tidak jelas hanya menjelaskan pendaftaran tidak tidak dapat diwakilkan/dikuasakan oleh orang lain selain yang terdaftar di Kartu Keluarga Peserta (aturan yang dibuat oleh BPJS sendiri.Red), bahkan Mangatur Siregar sempat memperkenalkan diri dengan menunjukkan Kartu Anggota Pers agar tidak ada anggapan sebagai calo.
Namun respon pihak BPJS tetap tidak bergeming dan tidak memberikan jalan keluar. Berselang beberapa waktu ketika pak Siregar meminta harus bertemu langsung dengan pimpinan maka muncullah sdr. Ismail mencoba menengahi dan membantu untuk mendaftarkan.
“Pihak BPJS lupa bahwa Surat Kuasa adalah legal yang dijamin oleh undang undang,” jelas Mangatur Siregar kepada awak Media. Selasa (17/10)
Mangatur Siregar menambahkan bahwa dalam Pasal 1792, Pasal 1793 dan 1795 KUH perdata, yang mana Surat Kuasa yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak lain. Pihak lain tersebut akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut.
“Apakah pihak BPJS tidak paham apa surat kuasa,” tandas Ketua IPJI Kota Bekasi ini.
Selain itu jelas Mangatur Siregar, yang lebih patal, petugas BPJS Kota Bekasi Dita menelepon Calon Peserta secara diam-diam tanpa izin, menurutnya tindakan ini illegal karena tidak sesuai tujuan nomer telepon dilampirkan di dalam Formulir Pendaftaran.
“Semoga hal ini menjadi pembelajaran kepada pihak BPJS cabang Kota Bekasi agar meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Mangatur Siregar berharap.
Semestinya BPJS Kota Bekasi untuk lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik tidak melakukan birokrasi yang berbelit-belit yang merugikan pihak lain yang tidak mendukung Visi Misi BPJS yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan yang Berkeadilan kepada peserta dengan memperkuat kapasitas dan tata kelola Organisasi yang didukung oleh SDM yang berkualitas (RyaSKa).