Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kita tunggu saja, apa benar Dinas PUPR menunggu usulan nama – nama pemborong dan nama perusahaan yang diusulkan setiap anggota DPRD atau tidak? Bila benar demikian, maka Aparat Penegak Hukum (APH), tidak boleh tinggal diam. Ada apa dibalik itu semua, sampai anggota DPRD turut campur menentukan pemborong? Yang jelas sebagaimana ketentuan aturan, itu tidak diatur,” pungkasnya
KARAWANG | BELUM adanya kejelasan kapan akan digelarnya program pembangunan yang bersumber dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat oleh kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, terus dipertanyakan oleh berbagai macam elemen masyarakat.
Sedangkan program pembangunan yang bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sudah banyak yang digelar, bahkan tidak sedikit yang sudah selesai. Berdasarkan pantauan kalangan awak media, sudah banyak yang dibayar hasil pekerjaan para rekanan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Mengingat hal tersebut, Ilham Syafrudin warga Kutawaluya (36) mengatakan sudah terlalu lama masyarakat menunggu action pembangunan yang pernah disampaikan melalui agenda – agenda reses sebagai langkah penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota Dewan.
“Yang membuat saya tidak habis pikir, kenapa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang belum juga menggelarnya. Padahal kalau mengingat waktu. ini sudah sangat mepet sekali. Kalau sampai pemanfaatan anggaran tidak maksimal, khawatir Bupati sendiri yang memiliki predikat negatif, karena untuk menyerap anggaran saja tidak mampu,” ujar Ilham Safrudin, Minggu (10/07)
Diungkapkannya, kemudian, dalam hal ini sepenuhnya adalah kewenangan Dinas PUPR untuk mengeksekusi serapan anggaran. Apa lagi yang harus ditunggu. Atau jangan – jangan Dinas PUPR Karawang sedang menunggu usulan nama – nama pemborong dan nama perusahaan yang akan ditentukan anggota Dewan. Kalau ternyata benar begitu, sama saja ngajak nyebur secara bersama – sama.
“Karena untuk urusan menentukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa, itu bukan urusan anggota DPRD, tapi menjadi kewenangan Dinas. Justru kalau anggota Dewan sampai ikut campur atau intervensi dalam menentukan pemborong, sama dengan menabrak ketentuan aturan, dan kalau Dinas PUPR ada kekhawatiran para anggota DPRD akan marah, karena titipan pemborongnya tidak diakomodir. Justru itu malah bagus, dengan marahnya para anggota DPRD, akan membuka tabir, bahwa selama ini ada dugaan tradisi menitipkan pemborong untuk mengerjakan proyek Pokir,” tandasnya