Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Pembunuh Bayaran Dibekuk Polres Karawang, Istri Korban Bayar 1,5 juta

129
×

Pembunuh Bayaran Dibekuk Polres Karawang, Istri Korban Bayar 1,5 juta

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Bayaran Yang Habiskan Nyawa Karyawan Toyota@2024SINFONEWS.com
Pembunuh Bayaran Yang Habiskan Nyawa Karyawan Toyota@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | TERDUGA pelaku pembunuhan terhadap seorang Karyawan Toyota yang mayatnya tergelatak di tepi jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, akhirnya dibekuk Polres Karawang.

Terduga pembunuh bayaran ini berinisial RNF (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas itu dijerat pasal pembunuhan berencana oleh polisi.

Sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka, OC (32) yakni istri korban yang diduga dalang pembunuhan tersebut,  dan adik ipar korban, PD (19) turut membantu melakukan drama pembunuhan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku RNF (eksekutor) di rumahnya Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Berita Lainnya :  Sat Res Narkoba Dan Polsek Plered Gelar Razia Miras

“Saat akan di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ujar Wirdhanto, Kamis 18 Januari 2024.

Pelaku Rizal dari keterangan saksi pelaku yakni istri korban dibayar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.

Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku.

BACA JUGA : Milad ke – 31 SMPN 2 Conggeang Usung “Tema Semoga Semakin Jaya”

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Berita Lainnya :  Demi Berantas Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bentuk Timsus Sanggabuana

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.

Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ***

banner 1000x300
banner 1000x300