Pewarta : SAHRUDIN KAMBUNGU | Editor : RYAN S KAHMAN
“Harapan saya disini tidak ada yang di rugikan dan selama itu ASN berperilaku baik dan santun selama itu juga baik baik saja,” ungkap Wabup Suharsi
POHUWATO | SEHUBUNGAN dengan diterbitkannya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi (Kemepan RB) nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi penyerdehanaan struktur organisasi perangkat daerah dan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pohuwato, di Gedung Aula Panua Pohuwato.
Menurut Wakil Bupati Suharsi Igirisa terkait dengan hasil penyederhanaan struktur di lingkup pemerintahan tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Diakuinya model penyederhanaan struktur berdasarkan hasil data yang sudah disampaikan dan telah terverifikasi dan validasi sehingga menghasilkan pemetaan jabatan berdasarkan model urusan pemerintahan baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.
BACA JUGA :
Polres Karawang Polda Jabar Tinjau Dan Cek Posko PPKM Skala Mikro Perum Cikampek Baru
Selanjutnya, penyederhanaan birokrasi menurutnya untuk mempercepat proses pengambilan keputusan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, agile dan efektif dalam memberikan pelayanan publik.
“Penyetaraan jabatan ini sangat penting di dilaksanakan atau di rumuskan secepatnya sebelum kita terkena pinalti nantinya di tanggal 31 Juni,” jelas Wakil Bupati
Masih kata Wabup Suharsi, Itu harus selesai dan kita tidak bisa merubah atau menambahkan sesuai dari rekomendasi struktur sebab itu sudah diatur.
“Harapan saya disini tidak ada yang di rugikan dan selama itu ASN berperilaku baik dan santun selama itu juga baik baik saja,” ungkap Wabup Suharsi.***