Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Pemdaprov Jabar keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020

0
×

Pemdaprov Jabar keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik dan Tidak Piknik Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Laporan :  REDAKSI I  Editor : NANDANG

Maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.”

SINFONEWS  I  BANDUNG – PEMERINTAH Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Walikota di Jawa Barat.

banner 325x300

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Melalui maklumat ini, kepada para bupati dan wali kota di Jawa Barat, saat menjelang bulan suci ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.

BACA JUGA“Mudik” Besok, Pemerintah Akan Keluarkan Keptutusan Terkait Mudik Lebaran

“Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),” terang Setiawan.

Jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para Bupati dan Wali Kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP daan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Setiawan.

Bupati dan Wali Kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemdaprov Jawa Barat juga meminta agar para Bupati dan Wali Kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri.

“Para Bupati dan Wali Kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat ibul fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” jelasnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *