“Sebanyak 240 sertipikat, yang dibagikan dari total kuota 1400 bidang lebih dari pemerintah untuk desa kami,” ujarnya
SUMEDANG, SINFONEWS.com | UNTUK percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, Pemerintah Desa Cikeusi Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Jawa Barat kembali membagikan 240 sertipikat tanah kepada warga yang sudah selesai dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke 3 Tahun 2023 lalu. Bertempat di Balai Desa Cikeusi, pada Jum’at 12 Januari 2024 lalu.
Kepala Desa Cikeusi Harun Rahman Sidik mengatakan, pembagian sertipikat tanah dari program PTSL ini adalah tahap ketiga.
“Sebanyak 240 sertipikat, yang dibagikan dari total kuota 1400 bidang lebih dari pemerintah untuk desa kami,” ujarnya.
BACA JUGA : Brigjen TNI Tatang Subarna Ajak Diaspora Jangan Lupakan Kampung Halaman
Lanjut Harun, dengan adanya program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki sertipikat ke pemilikan tanahnya. Dan yang paling utama, bisa memperkuat bila ada yang menyerobotnya nanti.
“Dan juga dapat membantu sebagai anggunan untuk masyarakat, bila nanti memerlukan uang untuk modal usaha. Bisa dijaminkan ke bank dan ada nilai plusnya”,tandasnya
Kades berharap, warganya agar bisa menjaga dan menyimpannya dengan baik sertipikat tanah tersebut , jangan sampai rusak dan hilang.
Ucapan rasa terima kasihpun disampaikan Kades, kami pihak pemerintah desa mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan pada desa kami program PTSL ini mudah mudahan berlanjut.***