Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Pemerhati Sepakat Dengan Kriteria Penentu Seleksi Balon Kades Yang Lebih Dari 5 Pendaftar, Tetapi…

1
×

Pemerhati Sepakat Dengan Kriteria Penentu Seleksi Balon Kades Yang Lebih Dari 5 Pendaftar, Tetapi…

Sebarkan artikel ini
Andri Kurniawan @2021SINFONEWS.COM
Andri Kurniawan @2021SINFONEWS.COM
banner 300x250

Laporan  : BANG SINFO  I   Editor : RYAN S KAHMAN

“Sementara, tidak semua manusia yang berusia tua kurang atau tidak produktif. Saya anggap untuk poin usia, tidak pas untuk diterapkan. Kalau poin lain, saya sangat sepakat,” pungkasnya

SINFONEWS  I  KARAWANG – TAHAPAN Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 177 Desa di Kabupaten Karawang sudah memasuki semi final dan tinggal menunggu finalnya. Sebab untuk ujian tertulis dan atau wawancara, sudah dilaksanakan pada Selasa, (23/02) kemarin.

Test tersebut merupakan rangkaian tahapan sebelum panitia menetapkan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) menjadi calon.

“Untuk penetapan, bagi Desa yang memiliki lebih dari 5 pendafar, akan ada seleksi atau penyisihan. Sebab amanat regulasinya seperti itu, peserta atau calon Kades, hanya dibatasi sampai 5 orang.” Ujar Plt Kadis PMD Karawang, Akhmad Khidayat, Kamis (24/02).

Ditambahkannya, untuk menentukan lolos tidaknya bagi Desa yang memiliki lebih dari 5 pendaftar, panitia akan mengakumulasi nilai, dari mulai pengalaman dibidang Pemerintahan, jenjang pendidikan, usia, hasil test tulis dan atau wawancara.

JANGAN LEWATKAN : Pemkab Purwakarta Tegaskan Komitmen Percepatan Digitalisasi Dunia Usaha

Berita Lainnya :  Sarat Dengan  Kecurangan, Pembangunan Peningkatan Jalan Desa Solokan Pakisjaya diduga Tak Sesuai RAB

Masih ditempat yang sauma, pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan saat berada dikantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Mengutarakan memang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, sebelum direvisi pun demikian bunyinya.

“Ada pun revisi hanya pada poin mengenai Protokol Kesehatan saja,” beber Andri ke[ada SINFONEWS.com, Kamis (25/02)

Dikatakannya,  perihal berkembangnya informasi, bahwa untuk penentuan mengenai penyisihan menjadi 5 besar diserahkan kepada masing – masing Panitia 11.

“Nah, hal itu yang saya tanyakan kepada Plt Kadis PMD Karawang, ternyata tidak demikian,” jelas Andri

Lebih jauh dikatakannya, memang benar Panitia 11 harus mengakumulasikan jumlah nilai dari keseluruhan, setelah ada hasil dari penjumlahan secara akumulatif, baru ditetapkan.

“Tetapi yang menetukan standar nilai dari setiap kriteria, yaitu Panitia Kabupaten,” katanya

Masih kata Andri, hanya saja yang jadi persoalan, untuk kriteria jenjang pendidikan, pengalaman kerja, hasil ujian tertulis dan atau lisan, sangat lah logis. Tetapi persoalan usia ini yang jadi rancu.

“Sementara didalam amanat regulasi hanya membatasi usia terendah. Selain itu, disatu sisi ada kriteria pengalaman kerja, tapi disisi lain yang jadi prioritas usia produktif. Kalau bicara pengalaman, tentu usia lebih tua,” sesal Andri.

Berita Lainnya :  Yoga Muhammad Ilham : 10 Milyar Yang Salah Berlayar, Karawang dan Segala Permasalahannya

Andripun menjabarkan, secara aturan, seseorang yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) harus berusia minimal 25 (dua puluh lima) Tahun. Hal ini telah disebut dalam Pasal 33 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Memang konteksnya berbeda, jika Pasal 33 UU Desa secara mutlak membatasi batas usia minimal, dan jika kurang dari 25 Tahun, tidak bisa menjadi Balon apa lagi sampai jadi calon Kades.

“Berbeda dengan konteks pertimbangan usia pada proses seleksi penetapan dari Balon calon dengan ada bahasa usia produktif bagi Desa yang memiliki Balon lebih dari 5 pendaftar,” jelas Andri.

Menurutnya, kalau diartikan kata produktif disini, artinya usia muda. Bisa jadi akan menjadi prioritas dan diutamakan bagi yang berusia muda secara peniliannya.

“Sementara, tidak semua manusia yang berusia tua kurang atau tidak produktif. Saya anggap untuk poin usia, tidak pas untuk diterapkan. Kalau poin lain, saya sangat sepakat,” pungkasnya. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300