Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Pemilihan Presiden 2024 : Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

9
×

Pemilihan Presiden 2024 : Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Sebarkan artikel ini
Para Capres dan Cawapres dengan Nomor urutnya masing-masing@2023SINFONEWS.com
Para Capres dan Cawapres dengan Nomor urutnya masing-masing@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

JAKARTA, SINFONEWS.com | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024. Proses pengundian nomor urut dilakukan di kantor KPU, Jakarta. Acara pengundian dibuka oleh Ketua KPU Hasyim As’hari. Selasa 14 Nopember 2023 malam,

banner 325x300

Sebelumnya acara pembukaan para capres-cawapres menjalani Gala Dinner bersama KPU RI sebelum melaksanakan prosesi pengundian nomor urut.

“Mengucap bismillah rapat pleno terbuka dalam agenda pengundian nomor urut dibuka,” Kata Hasyim,

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2 dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2024.

Hal itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 14 Nopember 2023 malam.

Para capres-cawapres mengambil sendiri undian nomor urut masing-masing, dengan giliran kesempatan berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.

BACA JUGA : Megawati Sumringah saat Ganjar-Mahfud Dapat Nomor Urut Tiga di Pilpres 2024

Selain para capres-cawapres, dalam acara ini, hadir pula pimpinan partai politik koalisi pengusung serta tim kampanye/pemenangan masing-masing kubu.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menghelat rapat pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada Senin 13 Nopember 2023.  

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *