Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Pemkab Purwakarta Gelar Rakor membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)

4
×

Pemkab Purwakarta Gelar Rakor membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)

Sebarkan artikel ini
Rakor membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)@2023SINFONEWS.com
Rakor membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan”

PURWAKARTA | PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/ MUI serta dengan para pemangku agama umat kristiani. Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Dalam rakor tersebut hadir antara lain  Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta,AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta,Sopian, KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.

Kantor Agama Kab. Purwakarta Sopiyan  mengatakan bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.

Berita Lainnya :  Jelang Nataru, Polres Karawang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020

“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan  agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” kata Sopiyan.

Sopiyan mengatakan dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaah maka harus dipindahkan lokasi nya.

Selain itu, Sopiyan menambahkan bahwa pihak jemaah mengakui tidak mengantongi ijin baik itu dari lingkungan maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.

Senada dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan. Apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik isu sara kedepan

“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” Kata Jhon Dien.

Berita Lainnya :  Pemkab Turunkan Tim Pengawas Kesehatan Hewan Ternak Jelang Idul Adha

BACA JUGA : Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah, M.Pd : Pendidikan Kunci Kemajuan Generasi Bangsa

Print Friendly, PDF & Email
banner 1000x300
banner 325x300