Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Pemkab Purwakarta Gencar Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

4
×

Pemkab Purwakarta Gencar Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum@2022SINFONEWS.com
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA | Editor : RYAN S KAHMAN

“Sosialisasi itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait peraturannya, serta adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan  pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ucap Dicky

PURWAKARTA  |  PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum., mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

Mengingat, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sudah kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” ucap Dicky

Berita Lainnya :  Anggota Dharma Wanita Harus Aktif Mensosialisasikan Pencegahan Covid-19

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 180 Tahun 2021, Pemkab Purwakarta mendapatkan pos anggaran DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, sosialisasi penegakan hukum dan kesehatan.

“Bagian Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi penegakan hukum. Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual rokok,” kata Dicky.

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai  lima  tahun, dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

“Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,” kata Dicky.

banner 1000x300
banner 1000x300