BACA JUGA : Bantu Korban Gempa Cianjur, Bupati Purwakarta Terjunkan Empat Regu Bantuan
Pemkab Purwakarta melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, pada 14 November 2022 lalu di Hotel Grand Situ Buleud.
“Berdasarkan hasil sosialisasi itu, kami mendapat informasi dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang bertindak sebagai nara sumber utama, bahwa sampai saat ini di Purwakarta tidak ada kasus temuan peredaran rokok ilegal,” ujar Dicky.
Selain itu, sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memproduksi produk tembakau maupun rokok di Purwakarta. Meski begitu, rokok merupakan komoditas yang marak diperjualbelikan di tengah masyarakat.
“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran, warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri antara lain rokok tanpa pita cukai tembakau (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujar dia.
Seperti diketahui, penerimaan DBHCHT Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
Prioritas alokasi DBHCHT selain untuk sosialisasi di bidang penegakan hukum, juga untuk bidang kesehatan yang mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peninggkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian di daerah saat ini.
“Jika masyarakat membeli atau menjual rokok ilegal, berarti mengurangi pemasukan pendapatan negara dari pita cukai itu sendiri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pendapatan negara itu untuk pembangunan,” kata Dicky