Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat dan pelaku usaha mengerti bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai.
Adapun alasan mengapa rokok dikenakan cukai, karena peredaran rokok harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.
“Sosialisasi itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait peraturannya, serta adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ucap Dicky.
Sosialiasi tersebut mengundang unsur nara sumber dari KPPBC Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepolisian Resor Purwakarta serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Untuk memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di Purwakarta, maka semua elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait harus dapat bekerja sama serta berkomitmen mengambil perannya masing-masing,” kata Dicky. ***