Laporan : NOERAJAT I Editor : RYAN S KAHMAN
“Bagi pemohon KK baru meskipun status sudah resmi cerai dan tidak memiliki surat cerai dari pengadilan, Pemohon bisa melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak ( SPTJM ) perceraian”
SINFONEWS I KARAWANG – DINAS kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu organisasi perangkat daerah yang membantu bupati/walikota di wilayah kabupaten kota dalam pelaksanaan tersebut diatur dalam undang undang no.24 tahun 2013 revisi dari undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Sebagaimana tertuang dalam Perpres no.96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk. Permendagri no.108 tahun 2019 tentang pelaksanaan Perpres no 96 tahun 2018.
Melalui kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Karawang Abdul Majid, SH,.MSI. Dijelaskan. Untuk pemohon KK baru harus melampirkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama KUA.
“Dalam pelaksanaan pendaftaran dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) ada kolom status perkawinan didalam kolom tersebut akan tercantum perkawinan tercatat apabila sipemohon melampirkan Akta Nikah/akta perkawinan,” terangnya saat dihubungi via telpon seluler. Minggu (16/08).
Ditambahkannya Abdul Majid, meskipun demikian bagi warga yang tidak mempunyai surat nikah jangan takut tidak memiliki Kartu Keluarga KK baru.
“Tetapi bagi pemohon yg tidak melampirkan akta nikah, jangan khawatir tidak akan memiliki KK baru. Pemohon dapat melampirkan SPTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) perkawinan yang di tanda tangani oleh sipemohon di atas materai Rp 6.000 dengan 2 orang saksi maka akan bisa membuat KK baru, meskipun status dalam KK perkawinan tidak tercatat,” tambah dia.
Dikatakannya juga, bagi pemohon pembuatan KK baru yang status sudah resmi bercerai harus melampirkan surat akta cerai dari pengadilan agama. Sebagaimana diatur dalam peraturan presiden no 96 tahun 2018 dan permendagri no 108 tahun 2019.
“Berdasarkan ketentuan tersebut khusus pada kolom perkawinan hanya ada perkawinan tercatat, perkawinan tidak tercatat, perceraian tercatat, cerai hidup tidak tercatat, dan cerai mati,” imbuhnya
Diperjelas Abdul Majid. Bagi pemohon KK baru meskipun status sudah resmi cerai dan tidak memiliki surat cerai dari pengadilan, Pemohon bisa melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak ( SPTJM ) perceraian.
“Begitu juga dalam perceraian apabila si pemohon dokumen kependudukan KK, maka harus dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama. Dan dalam perkawinan statusnya cerai hidup tercatat. Apabila pemohon tidak memiliki akta cerai tetapi sudah bercerai dapat melampirkan SPTJM perceraian, yang di tanda tangani para pihak dan 2 orang saksi,” pungkasnya. (***)