Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Penculik Bocah Paud di Tasikmalaya, Dibekuk Polisi

1
×

Penculik Bocah Paud di Tasikmalaya, Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Penulis  :  RedSINFO   I    Editor :  Ryan S Kahman

“Dari hasil penelusuran, korban diculik seorang pria yang menaiki angkutan umum. Aksi tersebut terekam CCTV salah satu swalayan di Jalan Rumah Sakit. Pelaku memiliki ciri-ciri menggunakan pakaian warna hijau”

banner 325x300

TASIKMALAYA, SINFONEWS.com – SEORANG anak perempuan warga Layungsari, Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penculikan orang tak dikenal. Pelaku sempat terekam kamera CCTV milik swalayan. Namun kini kasus itu telah terungkap.

Sebelumnya anak perempuan berusia 5 tahun pasangan Dede Disman dan Heaty Karani hilang sejak Selasa (08/10) pagi. Siswi Paud ini hilang sebelum berangkat sekolah.

“Dia (korban) habis pakai seragam, tapi belum pakai kerudung panit mau jajan di warung dekat rumah. Tahunya hilang,” ucap tante korban, Pupung.

Baca SINFONEWS.com, selanjutnyaKarawang Juara Pertama Lomba Pemahaman Hukum Desa Tingkat Jabar

Dari hasil penelusuran, korban diculik seorang pria yang menaiki angkutan umum. Aksi tersebut terekam CCTV salah satu swalayan di Jalan Rumah Sakit. Pelaku memiliki ciri-ciri menggunakan pakaian warna hijau.

Pihak keluarga pun langsung melapor polisi dan menyebar informasi melalui media sosial. Setelah melapor pada polisi, pelaku pun ditangkap. Korban sempat dikenali oleh warga yang mengetahui informasi tersebut.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, korban dibawa oleh Acep Ilham warga Cipedes. Ia ditangkap setelah warga melapor pada orang tua dan kepolisian.

Polisi harus bekerja keras saat mengamankan pelaku agar warga tidak main hakim sendiri. Bahkan polisi harus menembakkan tembakan ke udara agar warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Motifnya belum diketahui, masih kita gali. Tapi kalau terbukti bersalah dia diancam Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 33 KUHP ancaman 7 tahun,” kata Anom.

Sementara itu pelaku mengaku tak niat untuk menculik korban.

“Saya hanya khawatir korban mau nyeberang takut ketabrak motor atau mobil. Ternyata nangis, terus saya bawa naik angkot keliling biar tenang,” ujarnya.

Saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Kini korban dan orang tuanya sudah dipertemukan. Bahkan saat pertemuan, sang ibu nyaris pingsan karena tak kuasa menahan haru.

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *