“Mengapa pemeriksaan dan penahanan dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung? Bukankah bisa ditunda hingga proses penghitungan selesai?” tanyanya
BEKASI | KUASA hukum Soleman, SE, yang diwakili oleh Siswadi, SH., MH., menyampaikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Mereka menilai bahwa tuduhan ini sebenarnya hanyalah kasus perdata biasa terkait jual beli mobil.
Dalam keterangannya, Siswadi menyebutkan bahwa Soleman membeli mobil dari seorang bernama R dan sudah melakukan pelunasan dalam dua tahap. Namun, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi.
“Menurut kami, ini sangat aneh karena klien kami sudah melunasi mobil tersebut, dan tidak ada unsur pidana,” ujar Siswadi, Rabu 30 Oktober 2024.
Kuasa hukum Soleman juga menyoroti momen penetapan status tersangka yang dinilai sarat kepentingan politik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan 28 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.
Soleman sendiri merupakan tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, yang didaftarkan ke KPU. Mereka menuding bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan untuk melemahkan tim politik tersebut.
Siswadi menambahkan bahwa Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur penundaan proses hukum terhadap mereka yang berkontestasi dalam pemilu demi menjaga netralitas dan menghindari kampanye hitam.
“Mengapa pemeriksaan dan penahanan dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung? Bukankah bisa ditunda hingga proses penghitungan selesai?” tanyanya.
Lebih lanjut, Siswadi juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan hanya memproses kliennya, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut belum ditindaklanjuti. Menurutnya, sikap tersebut tidak adil dan menunjukkan indikasi adanya pesanan politik untuk melemahkan kekuatan politik Soleman.
Hingga kini, kuasa hukum Soleman meminta Kejaksaan untuk bertindak secara profesional dan netral dalam menangani kasus ini.
“Hukum harus ditegakkan tanpa muatan politis atau pesanan demi kepentingan tertentu,” pungkas Siswadi. ***