“Kami, tentunya dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karawang telah melaksanakan penanda tanganan, perjanjian kerjasama. Yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara bupati Karawang dengan ketua pengadilan negeri Karawang pada tanggal 8 Maret 2024 lalu,” Ucap Abdul Majid
SINFONEWS.com, KARAWANG | PENGADILAN negeri Karawang kunjungi dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Karawang dan menggelar rapat bersama di ruang sidang virtual Disdukcapil Karawang beberapa pekan lalu, tepatnya Jum’at 8 Maret 2024.
Rapat yang digelar di ruang sidang virtual Disdukcapil tersebut membahas pelayanan sinergitas dokumen akta catatan sipil dan pelayanan hukum pengadilan negeri Karawang bersama
pemerintah kabupaten Karawang dan pengadilan negeri Karawang dengan menandatangani perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang dihadiri oleh Bupati Karawang H Aep Saepulloh. Sekretaris Pengadilan Negeri, Panitera perdata, dan panitera pengganti pengadilan negeri Karawang.
Kepala Bidang Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Karawang Abdul Majid.SH.M,Si saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan. Disdukcapil telah menandatangani nota kesepakatan bersama antara Disdukcapil, pemerintah kabupaten Karawang, dengan pengadilan negeri Karawang.
“Kami, tentunya dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karawang telah melaksanakan penanda tanganan, perjanjian kerjasama. Yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara bupati Karawang dengan ketua pengadilan negeri Karawang pada tanggal 8 Maret 2024 lalu,” Ucap Abdul Majid. Selasa 09 Juli 2024.
Masih kata Abdul Majid, Sehubungan dengan hal tersebut Disdukcapil kabupaten Karawang, akhirnya dapat menyelenggarakan sidang pengadilan secara virtual di gedung Disdukcapil yang telah disediakan oleh Disdukcapil untuk pelaksanaan sidang permohonan secara virtual.
Saat ditanya putusan atau kerjasama hasil rapat yang digelar bersamaan pengadilan negeri bersama pemerintah kabupaten Karawang. Abdul Majid menjelaskan. Ada enam putusan atau perjanjian kerjasama yang ditandatangani.
“Untuk dokumen yang harus mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan negeri Kabupaten Karawang diantaranya.
- Permohonan penerbitan akta kematian yang tidak ada dokumen dan tidak ada dalam data base adminduk,
- Ganti Nama,
- Penetapan nama,tanggal lahir, dan tahun lahir,
- Pengesahaan Anak sebelum perkawinan agama( bagi agama non Islam),
- Pengangkatan Anak bagi non Islam,
- Pengangkatan Anak yang tidak diketahui asal usulnya.
Lebih lanjut Abdul Majid mengatakan, tujuan dari pelayanan sinergitas tersebut adalah mengintegrasikan pelayanan adminduk.
“Tujuan dari pelayanan sinergitas tersebut adalah mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan yang memerlukan putusan atau penetapan pengadilan negeri kabupaten Karawang,” pungkasnya. ***