“Publik berharap Panglima TNI dan Kapolri dapat merumuskan kualifikasi rekrutmen yang lebih baik. Hal ini tentu akan selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan menekan angka pengangguran di Indonesia”
JAKARTA (SINFONEWS) – Kualifikasi rekrutmen anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Visi ambisius ini diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka. Namun, satu poin krusial menjadi sorotan: syarat belum menikah bagi calon pelamar. Persyaratan ini, menurut para pengamat, secara signifikan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan menyerap potensi terbaik bangsa.
Sorotan pada Angka Pengangguran dan Syarat Rekrutmen
Seorang pengamat rekrutmen calon anggota TNI/Polri, Tb. M. Ridwan Rafly, secara tegas menyatakan bahwa Panglima TNI dan Kapolri perlu mengevaluasi kembali persyaratan tersebut. Terlebih lagi, ia menyoroti tingginya angka pengangguran di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPSRI) pada tahun 2024, jumlah pengangguran mencapai 7,20 juta orang.
“Persyaratan ini jelas memberatkan pelamar,” ungkap Ridwan Rafly. “Akibatnya, kita berisiko kehilangan banyak calon anggota TNI maupun Polri yang sebenarnya memiliki potensi besar sebagai abdi negara.” Ia menambahkan, “Calon pelamar yang siap mengabdi demi NKRI, meskipun sudah menikah, seharusnya tidak kita halangi untuk menjadi bagian dari TNI atau Polri.”
Belajar dari Praktik Negara Maju dan Diskriminasi Terselubung
Lebih lanjut, Ridwan Rafly membandingkan praktik ini dengan negara-negara maju. Ia menjelaskan bahwa beberapa negara maju tidak mempermasalahkan status pernikahan dalam proses rekrutmen anggota keamanan mereka. Oleh karena itu, ia menilai alasan “fokus tugas” bagi prajurit yang belum menikah sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan, pada intinya, terkesan diskriminatif.
“Ini adalah kesempatan besar bagi kita untuk benar-benar mewujudkan Indonesia Emas 2045, sesuai dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden RI,” tegasnya, menekankan pentingnya perubahan ini.
DPR Didesak Turun Tangan demi Proses Rekrutmen yang Adil
Menanggapi isu penting ini, Ridwan Rafly mendesak Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas dan mempertimbangkan kembali persyaratan penerimaan anggota TNI dan Polri. Tujuan utamanya adalah memastikan proses rekrutmen berjalan adil dan tidak membebani calon pelamar.
Oleh karena itu, publik berharap Panglima TNI dan Kapolri dapat merumuskan kualifikasi rekrutmen yang lebih baik dan inklusif. Perubahan ini tentu akan selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan menekan angka pengangguran di Indonesia.