Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar”
KARAWANG | SATU pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan personel kepolisian Polres Karawang pada hari Kamis, 20 April 2023.
Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang.
Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.
Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melsporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres, Jumat 21 April 2023.
BACA JUGA : Bupati Anne : Destinasi Wisata Purwakarta Terus Bersolek, Siap Pikat Jutaan Wisatawan Pemudik Lebaran