Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap

6
×

Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang Terkait Peredaran Uang Palsu@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang Terkait Peredaran Uang Palsu@2023SINFONEWS.com
banner 300x250

Secara tegas Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.

Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

banner 1000x300
Berita Lainnya :  Terungkap di Persidangan, Habib Bahar Mengaku Cucu ke 29 Nabi Muhammad SAW
banner 1000x300