Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Pengelolaan Dana CSR Dimasa Anne Ratna Mustika Sesuai Aturan

14
×

Pengelolaan Dana CSR Dimasa Anne Ratna Mustika Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi CSR@2022SINFONEWS.com
Ilustrasi CSR@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan sebagaimana regulasinya, melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi”

PURWAKARTA| TUDUHAN pihak tertentu dengan cara mempolitisir dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk keperluan kegiatan pejabat Pemkab Purwakarta ke Jogyakarta dibawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika terlalu berlebihan. Pasalnya, pengelolaan dana CSR di era 10  pemerintahan Dedi Mulyadi  yang patut dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama, Senin (17/10/2022). Menurutnya, pada tanggal 7 Januari 2013 melalui akta notaris nomor 2 dengan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : AHU-4691.AH 01.04 tahun 2013 telah mengesahkan pendirian Yayasan Yudhistira Purwakarta untuk mengelola dana CSR.

Berita Lainnya :  Buka Bazar Dimasa Pandemi Covid-19, Pemko Siantar Abaikan Protokol Kesehatan

“Justru dana CSR yang dikumpulkan oleh yayasan Yudhistira sejak tahun 2013 sampai pemerintahan Dedi Mulyadi berakhir patut dipertanyakan.” Kata Budi.

Dikatakannya, pemberitaan tentang penggunaan dana CSR kunjungan Bupati Anne Ratna Mustika beserta para pejabat Purwakarta salah terkesan tendensius, ibarat lagi main lempar kelereng.

Menurutnya, sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, setiap perusahaan wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dan sebagaimana regulasinya, melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi.

banner 1000x300
banner 1000x300