KARAWANG-Sinfonews.com
Semakin marak publik kekecewaan pasca adanya pertemuan pihak PT. Atlasindo Utama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diruang rapat Wakil Bupati yang dihadiri oleh beberapa perwakilan warga sekitar perusahaan dan unsur Muspika Kecamatan Tegalwaru Karawang.
Awalnya kekecewaan tersebut muncul selang beberapa jam setelah pertemuan selesai, beragam komentar dan postingan sempat membanjiri beranda Facebook di Karawang, sebagai bentuk ketidak puasan banyak pihak atas hasil kesepakatan pertemuan tersebut.
Penyebab kekecewaan publik, pasalnya hanya menyepakati 3 (poin) saja. Terkait pelanggaran perijinan, bisa ditolerir dengan cukup permohonan ma’af serta akan segera melengkapai perijinan PT. Atlasindo Utama yang belum lengkap, sebagaimana yang tertuang pada poin 1 (satu) dalam nota kesepakatan.
Kali ini kekecewaan sekaligus protes diutarakan Eris Suhendra, salah seorang penggiat lingkungan Karawang Selatan yang selama ini aktif melakukan gerakan – gerakan aksi melawan tambang.
Saat ditemui Sinfonews.com Eris mengatakan, bingung atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang seolah tidak berkutik oleh PT. Atlasindo Utama, cukup dengan permohonan ma’af saja dan berjanji akan melengkapi perijinan yang belum lengkap, tanpa adanya tindakan atas pelanggaran yang sudah terjadi.
“Ngurus Negara kok cukup dengan permohonan ma’af saja ? Ini Negara yang diatur oleh Konstitusi, dimana ada pelanggaran. Ya harus ditindak dan diberi sanksi.. !, “ ungkap Eris Suhendra, kepada Sinfonews.com, Kamis 17/08-2017
Selanjutnya, menurut Eris yang lebih lucunya lagi, kok ada saran agar masyarakat melaporkan atau mempidanakan perusahaan ke lembaga penegak hukum…? Lah, ketika sudah diketemukan adanya pelanggaran oleh Pemerintah, tugas Pemerintah dong untuk menindak dan memberikan sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masa sudah diketahui, apa lagi adanya pengakuan dari yang bersangkutan, didiamkan dan ditolerir begitu saja..?,” jelasnya
Eris menambahkan, kaalau Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) menemukan pelanggaran atau pencermaran lingkungan, apa perlu adanya laporan masyarakat dulu? Itu kan jelas – jelas tugas Pemerintah untuk menindak. ( RyaSKa )