Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan oleh Polisi

29
×

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Garut terkait pengungkapan Kasus Narkotika@2024SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Garut terkait pengungkapan Kasus Narkotika@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.” ujar Fajar.

GARUT | DALAM periode September hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat. Senin (04/11/2024).

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., di dampingi oleh Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K., Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H.

Para pelaku ini terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika, serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.

Berita Lainnya :  Kuasa Hukum Laporkan Kasus Penculikan dan Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Oknum PNS Karawang

Dalam kasus ini Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya.

Para pelaku di kenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, pelaku terkena pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara untuk obat obatan di kenakan pasal 435, 436 UU No 17 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 12 tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar).

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.” ujar Fajar.

Berita Lainnya :  Kasus Pemalsuan Tandatangan SKW, Terdakwa Kusmayati Tolak dan Sangkal Hasil BAP

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300