Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pemerintah Pusat seharusnya terlebih dahulu mengusulkan kajian-kajian uji publik atas bunyi pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 16 tahun 2014 kepada DPR RI untuk dimasukkan ke Prolegnas”
KARAWANG | PENGURUS Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Alex Sukardi SH,MH mengaku pesimis atas bergulirnya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa di Indonesia.
Menurutnya, itu merupakan hal mustahil untuk dilakukan, Alex menyebut, menyoal revisi Undang- Undang Nomor 6 Pasal 39 tahun 2014, ujarnya, merupakan hal mustahil dilakukan pemerintah saat ini.
Tidak mungkin, masa jabatan kepala desa yang sudah tertulis didalam pasal 39 ayat (1 ) dan ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tegas menyebut 6 tahun kemudian dengan serta merta diubah menjadi 9 tahun.
Pasal 39 ayat ( 1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, menyebut tentang masa jabatan kepala desa, dan tertulis disitu masa jabatan kades adalah selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali 3 periode jabatan.
Pertanyaannya sekarang kata Alex, jika aturan masa jabatan kepala desa di Indonesia diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan menjadi dua periode masa jabatan, lalu bagaimana dengan nasib mereka para Kepala desa yang telah 2 periode.
Menyoal ini, ujar Alex, Pemerintah Pusat seharusnya terlebih dahulu mengusulkan kajian-kajian uji publik atas bunyi pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 16 tahun 2014 kepada DPR RI untuk dimasukkan ke Prolegnas, dan yang pasti usulannya bukan soal diperpanjang atau tidak, tandas Alex,
Kewajiban pemerintah pusat adalah mengajukan usulan ke DPR RI, dengan terlebih dahulu menyiapkan naskah akademik melalui uji publik dan menghadirkan ahli hukum Tatanegara yang independen selain tokoh media juga tokoh akademisi yang juga berasal dari independen, dan bukan menghadirkan pejabat pegawai negeri yang akan berpendapat lain, ujarnya.
Alex Sukardi tegaskan, Hukum Ketatanegaraan tidak ada mengatur soal perpanjangan masa jabatan pada Surat Keputusan.
Jika masa jabatan kepala desa habis dan waktunya berbarengan dengan jelang pelaksanaan pemilihan umum, maka tidak ada terhadapnya dilakukan perpanjangan waktu jabatan, tegas Alex.
Jika masa jabatan kepala desa habis saat tersebut, maka kursi kades pada kantor desa setempat akan di isi oleh Pjs Kades dari unsur Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk berdasar SK Bupati, urai Alex Sukardi. ***