“Dari beberapa temuan yang tertuang dalam LHP BPK tersebut, Saya meminta kepada rekan rekan di APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mungkin memanggil dan memeriksa baik ketua NPCI maupun pengurus lainnya demi mempertanggung jawabkan dengan apa yang sudah terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat atau dokumen dalam bantuan dana hibah yang nilainya mencapai Rp. 20 Miliar, ” paparnya
SINFONEWS.com, BEKASI | APARATUR Penegak Hkum ( APH ) diminta untuk sesegera mungkin memanggil dan memeriksa Kardi Leo selaku Ketua National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI ) Kabupaten Bekasi Jawa barat beserta pengurus lain nya terkait dengan bantuan dana hibah yang di berikan pemerintah kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 sejumlah Rp. 20 Miliar yang di duga sarat dengan pemalsuan dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam bantuan hibah yang di terima NPCI kabupaten Bekasi.
Dugaan pemalsuan laporan pertanggung jawaban yang di duga kuat di lakukan pihak NPCI kabupaten Bekasi Jawa Barat dalam penggunaan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten Bekasi itu pun tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Dr., Ir., D. Romi Sihombing SH., MH selaku Praktisi Hukum dan juga akademisi, saat di temui di pelataran parkiran kejaksaan tinggi Jawa Barat, Rabu 21 agustus 2024.
Menurut Romi, LHP BPK tertulis sebanyak Rp. 575.901.000 bukti pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan arti lain bahwa laporan penggunan nominal tersebut diduga kuat fiktif.
“Dan juga dalam LHP BPK tersebut tertuliskan hasil dari pengujian atas pembelian sebesar Rp. 687.600.000 untuk alat perabotan, jaket, treining, servis dan lain sebagainya sangat di ragukan kebenaran nya dikarenakan bukti bukti tersebut tidak mencantumkan informasi yang valid,” ujarnya.
Lanjut Romi, Bila kita melihat dan membaca dari isi LHP BPK itu pun tertulis bahwasanya bendahara dan Hendro selaku kepala admin NPCI kabupaten Bekasi mengakui bahwa bukti dari pertanggung jawaban sebenarnya hanya lah sebanyak Rp.359.549.000 bukan sebanyak Rp.687.600.000.
“Dari beberapa temuan yang tertuang dalam LHP BPK tersebut, Saya meminta kepada rekan rekan di APH baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mungkin memanggil dan memeriksa baik ketua NPCI maupun pengurus lainnya demi mempertanggung jawabkan dengan apa yang sudah terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat atau dokumen dalam bantuan dana hibah yang nilainya mencapai Rp. 20 Miliar, ” paparnya.
Sampai berita ini ditayangkan, SINFONEWS.com terus berupaya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi demi terciptanya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di duga terjadi di organisasi NPCI kabupaten Bekasi Jawa Barat. ***