Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Gas Elfiji Bersubsidi, Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk 4 Pelaku

56
×

Penyalahgunaan Gas Elfiji Bersubsidi, Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk 4 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim saat intrograsi Dua Pelaku Penyalagunaan Gas Elfiji Bersubsidi@2023SINFONEWS.com (1)
Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim saat intrograsi Dua Pelaku Penyalagunaan Gas Elfiji Bersubsidi@2023SINFONEWS.com (1)
banner 325x300

Pewarta : GUSTI JUNOT | Editor : RYAN S KAHMAN

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3 kilogram, 60 buah gas ukuran 12 kilogram, 90 Buah gas ukuran 5,5 kilogram, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.

banner 325x300

KARAWANG | TIM Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pada Jumat 25 Agustus 2023.

Pengungkapan kasus berdasarkan adanya informasi bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi  3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram, keempat orang tersebut kemudian diamankan,” kata Kapolres, Sabtu 26 Agustus 2023.

Kapolres menjelaskan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Pelaku berhasil diamankan dengan inisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.

 “Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari keterangan pelaku BM alias HA (pemilik toko) ini dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram per bulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram.

“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tuturnya.

BACA JUGA : Pasar Malam, Hiburan Merakyat Sekaligus Ajang Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *