“Dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Namun kondisi saat ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”
KARAWANG | BADAN Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang mendapat kucuran penyertaan modal dari Dana Desa sebesar Rp 20 juta pada tahun 2024. Dana ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Hal tersebut tentunya untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut diduga tidak efektif karena diduga tidak ada kegiatan yang terlihat signifikan.
Dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Namun kondisi saat ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan seorang warga masyarakat Desa Tanjungmekar yang enggan namanya dipublikasikan meras prihatin melihat kondisi k terkait BUMDes situasi saat ini.
“Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media. Rabu 08 Januari 2025.
Jika benar tambahnya, ada penyelewengan, harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar ada keadilan.Pasalnya sejak dianggarakan dari Dana Desa tidak ada bentuk kegiatan di BUMDES tersebut sampai menginjak tahun 2025.
“Tidak ada kegiatan, seperti apa bentuk Laporan pertanjung jawabannya (LPJ),apakah harus di kembalikan ke pemerintah atau terus diendapkan,” tandasnya
Di tempat terpisah salah seorang perangkat desa berinisial IW ketika di mintai keterangan mengatakan bahwa memang tahun 2024 ada pernyataan modal untuk BUMDES Bersama,
“Sekitar kisaran 20 Juta dianggarkannya. Tapi itu masih ada di rekening belum di gunakan,”ucap nya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwa potensi penyelewengan dana ini menjadi perhatian serius karena tidak adanya transparansi dari pihak pengelola BUMDes, kalau memang untuk penambahan modal BUMDES BERSAMA mestinya ada bentuk kegiatannya, sementara ini bentuk kegiatan yang di kelola BUMDES belum jelas.
Dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi sorotan dari berbagai elemen, mengingat pentingnya dana tersebut untuk mendorong pembangunan dan perekonomian desa.
Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa. ***