“Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), agar menindak tegas DLH Jabar dan PT Pindo Deli 1. Desakan ini terkait dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh limbah B3 pada Sabtu (21/6/2025), yang menurutnya sudah berulang kali terjadi tanpa sanksi”
KARAWANG (SINFONEWS)-Sungai Citarum kembali tercemar limbah B3 yang diduga kuat berasal dari PT Pindo Deli 1 pada Sabtu (21/6/2025). Parahnya, insiden ini bukan yang pertama kali terjadi. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyoroti bahwa kejadian serupa telah berulang kali muncul tanpa sanksi tegas.
Askun, sapaan akrab Asep Agustian, mengungkapkan keheranannya. “Jika dugaan pencemaran ini benar-benar berasal dari PT Pindo Deli 1 dan sering terjadi, namun demikian Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar tidak mengambil tindakan, ada apa dengan perusahaan ini? Ini jelas menunjukkan pemiliknya sungguh luar biasa, kebal segala-gala,” ujar Askun kepada delik.co.id pada Senin (23/6/2025) sore.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Jika PT Pindo Deli 1 memang melakukannya, mengapa pemerintah bisa kalah oleh perusahaan yang jelas-jelas mencemari lingkungan, khususnya Sungai Citarum?”
Citarum Harum: Hanya Slogan Tanpa Aksi Nyata?
Askun mempertanyakan slogan “Citarum Harum” jika limbah terus-menerus mengotori sungai tersebut. “Apa yang bisa diharumkan jika selalu tercemar limbah? Mengapa pemerintah harus kalah? Sebagai akibatnya, jika pencemaran ini sering terjadi tanpa tindakan berarti, perusahaan sudah kebal hukum. Buat apa kita membuat peraturan jika tidak ada sanksi yang keras?” tegasnya.
Menurut Askun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memegang wewenang penuh memberikan sanksi. Pasalnya, DLH Provinsi Jabar mengeluarkan perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pertimbangan teknis (pertek) pembuangan limbah cair.
Di samping itu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, gubernur atau menteri memiliki kewenangan menerbitkan perizinan berusaha untuk kegiatan industri kertas. Oleh karena itu, Pemprov Jabar berwenang menerbitkan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Peradi Karawang Desak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bertindak
Askun secara spesifik meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk bertindak tegas. “Apa sebenarnya pekerjaan DLH Jabar ketika perusahaan terus-menerus mencemari lingkungan? Ironisnya, justru DLH Karawang dan Bupati Karawang yang menjadi sasaran kritik,” kritiknya.
“Saya meminta KDM agar menegur keras pejabat DLH Jabar. Apa pekerjaan mereka? Pak Gubernur yang kami hormati dan banggakan oleh netizen serta buzzer, di mana suara dan tindakan Anda sekarang? Kami butuh tindakan konkret seperti yang sudah KDM lakukan,” tegas Askun.
Sebagai masyarakat Karawang, Askun berharap KDM segera bertindak, mengingat Pemprov Jabar memiliki kewenangan memberikan sanksi. “Saya, Asep Agustian, memohon kepada KDM, apakah layak Kepala DLH Provinsi Jabar terus menjabat padahal tidak menunjukkan kinerja? Mereka terang-terangan membiarkan pencemaran yang sudah viral tanpa sanksi,” lanjutnya.
“PT Pindo Deli 1 diduga mengeluarkan cairan berbahaya yang mencemari Sungai Citarum, yang katanya memiliki filosofi Citarum Harum. Tapi di mana harumnya? Saya meminta KDM menindak tegas DLH Provinsi Jabar dan juga perusahaan yang sering mencemari lingkungan tanpa sanksi. Akhirnya, untuk apa kita membuat undang-undang dan aturan jika tidak ada kejelasan sanksinya?” pungkas Askun.