Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Perangi Knalpot Brong, Polres dan Pemkab Karawang Gelar Deklarasi di Hari Kesadaran

20
×

Perangi Knalpot Brong, Polres dan Pemkab Karawang Gelar Deklarasi di Hari Kesadaran

Sebarkan artikel ini
Dekarasi Anti Knalpot Brong@2024SINFONEWS.com
Dekarasi Anti Knalpot Brong@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | APEL Hari Kesadaran yang berlangsung di Plaza Pemkab Karawang, dipadukan deklarasi anti knalpot brong yang juga diikuti oleh pelajar dan mahasiswa.

Pemkab-Polres Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong.  Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong.

Apel dan deklarasi anti knalpot brong ini dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang dan Kajari Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Whirdanto Hadicaksono menyampaikan, deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat  Kabupaten Karawang. Untuk mewujudkan Karawang Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.

Berita Lainnya :  Kang Pipik Caleg DPRD Provinsi Jabar Mendapat Dukungan dari Ormas XTC Karawang dan Sapma PP

“Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karawang, berupaya untuk menekan angka pelanggaran terutama knalpot brong. Mudah mudahan Karawang zero knalpot brong bisa kita wujudkan sehingga tercipta kondusifitas di Kabupaten Karawang,” kata Kapolres

Ditempat yang sama, Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin,” ujar Bupati Karawang.

BACA JUGA : Soroti Lambannya Benahi RTLH, Machmudin Desak Pemda Berikan Solusi Rumah Warga Manunggal Yang Nyaris Roboh

Ditambahkannya, Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Berita Lainnya :  Belasan Warga Purwakarta Selesai Status ODP

“Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik (pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong) kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” kata Bupati.

Sementara itu, Acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi yakni maksimal 80 disabel untuk CC kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC. Lebih dari itu, maka akan dilakukan penindakkan sesuai dengan Perda maupun Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Polres Karawang bersama Satpol PP dan Dishub pun gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara. ***

banner 1000x300
banner 1000x300