Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Perda Kab. Karawang No. 17/2023 Tuai Kontroversi di Kalangan Masyarakat

112
×

Perda Kab. Karawang No. 17/2023 Tuai Kontroversi di Kalangan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Peraturan Daerah Tuai Kontroversi@2024SINFONEWS.com (1)
Peraturan Daerah Tuai Kontroversi@2024SINFONEWS.com (1)
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | TERBITNYA Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang, nomor 17 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, menuai kontroversi dikalangan masyarakat Karawang, pasalnya dalam Perda Karawang No.17 Tahun 2023 pada BAB X Sanksi Bagian ke satu, ; Sanksi Pidana, Pasal. (101), ayat (2) yang berbunyi  “Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD-BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, di ancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan”, merupakan pasal yang diluar nalar dan dapat memberatkan masyarakat.

Salah seorang pemerhati perpajakan di kabupaten Karawang yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media menilai Perda tersebut bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya :  Purwakarta Alami Kemajuan Tipologi Desa, Ambu Anne : Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

“Dimana dalam UU tersebut tidak ada satu pasal pun memberikan ancaman pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD-BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah di ancam Pidana,” ungkapnya, Sabtu 06 Januari 2024.

Dikatakannya, dengan adanya UU HKPD no 1 tahun 2022 sebagai pengganti dari UU PDRD no 28 tahun 2009. Adalah untuk lebih merampingkan lagi perda-perda tentang pajak Daerah, kalau dulu berdasarkan UUD PDRD perda BPHTB tersendiri, tapi untuk saat ini di gabung menjadi satu perda.

“Di Karawang telah di sahkan perda no 17 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah diberlakukan mulai tgl 27 Desember 2023, akan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Berita Lainnya :  Bukan Hanya Satu, Ada Beberapa Desa Yang Terdapat Temuan Administrasi, LMP Mada Jabar : DPMD Karawang Harus Optimalkan Fungsi Pembinaan

BACA JUGA : Muskab ke XIV 2024, Acep Jamhuri Kembali Nakhodai IPSI Karawang

Lebih lanjut pemerihati perpajakan menyampaikan, pasal yang menjadi polemik itu sebenarnya dalam UU No. 1 tahun 2022, tidak ada pasal seperti itu. Kalau benar Perda itu bertentangan dengan UU, ini harus di evaluasi kembali. dan kenyataan nya memang pelayanan pajak di Bapenda Karawang terutama pajak PBB BPHTB dari dulu banyak di keluhkan masyarakat.

“Bupati Karawang harus segera mengevaluasi kinerja pegawai Bapenda. Agar masyarakat di dalam menyampaikan kontribusi terhadap PAD berdasarkan kepastian hukum yang jelas,”ucapnya.

Menurutnya, tujuan peralihan pajak dari pusat ke daerah, adalah untuk supaya memberikan kemudahan dalam hal pelayanannya, memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.

“Di Bapenda Karawang dalam hal pelayanan pajak BPHTB sangat berbelit-belit lama dan ribet, itu sangat kontradiktif dengan dengan tujuan peralihan pajak tersebut,”tandasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300