Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Perihal Temuan Administrasi Bantuan Hibah, Kesbangpol Tak Perlu Khawatir Tersentuh Hukum

32
×

Perihal Temuan Administrasi Bantuan Hibah, Kesbangpol Tak Perlu Khawatir Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Aktivis Karawang Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
Aktivis Karawang Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Sehingga Kesbangpol sebagai leading sektor yang memfasilitasi terealisasinya bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak diterbebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri

KARAWANG | PERIHAL temuan adminstrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Dimana tercatat sejumlah organisasi media dan Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga yayasan belum dapat melaporkan pertanggung jawaban atas bantuan dana hibah tersebut.

Menyikapi perihal itu, salah seorang aktivis mengatakan, Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti – wanti, agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggung jawabkan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban secara tertulis.

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya, mau pun dalam administrasi pertanggung jawaban penggunaannya,” jelas Andri Kurniawan, Rabu 16 April 2025.

Berita Lainnya :  Bersama Rumah Sakit dan Perhotelan, Pemda Karawang Gelar Dialog Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Masih kata Andri, Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggung jawaban tertulis.

“Sehingga Kesbangpol sebagai leading sektor yang memfasilitasi terealisasinya bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak diterbebani oleh temuan administrasi,” sesal Andri

Walau demikian, ia mengungkapkan,  secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol.

“Terkecuali kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada resiko hukum,” tegas Andri

Jadi tambahnya, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Semisal temuan kelebihan bayar, atau dalam kegiatan realisasi belanja APBD untuk konstruksi ada yang namanya kekurangan volume.

Berita Lainnya :  Wabup : Calon Sekda Tidak Boleh Terlibat Dalam Proses Hukum

“Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut, dan tidak dilaksanakan. Secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH), bisa secara langsung menyentuh,” pungkasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300