KAB.BANDUNG-Sinfonews.com
Penerapan sanksi tegas bagi perusahaan pembuang limbah akan segera dilakukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, pada 126 perusahaan yang menghasilkan limbah. Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan terancam sanksi yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah melakukan beberapa langkah penanganan. Namun jika masih ada perusahaan yang tidak serius menanggapinya, maka sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar,” tegas Asep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/9).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
“Maka saya pastikan, untuk perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang kami layangkan seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda,” ujar Asep.
Sesuai arahan Bupati Bandung kata Asep, bahwa semua pelaku usaha sudah diberikan hak nya untuk berusaha secara sah dikabupaten Bandung. Sehingga selanjutnya, harus tumbuh kesadaran dan integritas yang kuat dari perusahaan, untuk memenuhi kewajiban khususnya dalam pengelolaan limbah.
“Sebagaimana telah dituangkan dalam dokumen lingkungan dan perijinan usahanya, sehingga memberikan kontribusi yang konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan termasuk tentunya sungai citarum dan Cisangkuy, terangnya.
Sementara berkaitan dengan langkah penanganan pembuangan limbah langsung ke Sungai Cisangkuy, Kepala Seksi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Robi Dewantara menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut.
“Untuk area Cisangkuy, kita sudah lakukan patroli dan sidak ke sungai dan sumber air limbah. Sebaguan hasilnya sudah ada dan kami layangkan juga beberapa peringatan dan rekomendasi penggentian kegiatan usaha,” ucap Robi.
Dia menandaskan, beberapa yg sudah ditindaklanjuti, dengan melayangkan 12 paksaan pemerintah, 7 teguran tertulis, 126 peringata dan tahun 2017 telah menutup 31 titik bypass.
“Sementara untuk air sungai yang tercemar, kita sudah terbitkan surat kepada pelaku industri untuk recycle dan mengurangi debit air limbah ke sungai. Selain dari industri, sampah domestik yg dihasilkan masyarakat juga, kita buatkan program untuk meminimalisir sampah dan limbah domestik ke sungai,” paparnya.
Pada pelaksanaan teguran, Robi mengaku sudah tercatat 1 perusahaan untuk dilakukan penutupan, dan 6 perusahaan sedang menunggu uji dianalisa mutu baku air limbah. “Jika hasilnya sudah keluar, kita akan langsung mengambil langkah teknis, apalagi sejak 2012 lalu Sungai Cisangkuy menjadi zona yang kita prioritaskan,” ungkap Robi.
Dia menambahkan, DLH akan berkoordinasi dengan pihak Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terkait kasus Cisangkuy, dan mendorong bersama agar pemanfaatan air lebih bijak untuk menaikan daya dukung, khusunya di wilayah Kecamatan Banjaran, Pameumpeuk dan Baleendah.
“Saya sarankan agar perusahaan menperhatikan teguran administatif yang dilayangkan DLH, karena surat teguran tertulis, surat edaran mengenai peringatan pemantauan air limbah dan surat paksaan pemerintah sudah kami layangkan. Sebelum pidana, kami akan membuat rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha dengan koordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” pungkasnya.
Tindakan teknis yang lebih konkrit tahun 2017 ucap Robi yakni di Cluster cisangkuy, dari 30 perusahaan sudah dilakukan sebanyak 6 titik bypass ditutup, 3 paksaan pemerintah, 2 teguran 1 surat penghentian kegiatan dan 12 peringatan. (RyaSKa)