Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Permalukan Bupati, Askun: Bus Dinas Pemkab Karawang Ditilang karena Gunakan Pelat Hitam

30
×

Permalukan Bupati, Askun: Bus Dinas Pemkab Karawang Ditilang karena Gunakan Pelat Hitam

Sebarkan artikel ini
Pemerhati dan Pengamat Kebijakan Pemerintahan, H. Asep Agustian, SH, MH@2025SINFONEWS.com
Pemerhati dan Pengamat Kebijakan Pemerintahan, H. Asep Agustian, SH, MH@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Bus dinas ini dipakai untuk piknik, jelas menyalahi aturan. Saya meminta Bupati Karawang agar bertindak tegas terhadap pegawai yang melanggar. Ini baru ketahuan di Subang, bagaimana kalau di daerah lain?” tutupnya

KARAWANG | BUS DINAS milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkena tilang dalam operasi rampcheck yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang di Terminal Subang.

Bus tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor hitam, padahal seharusnya menggunakan pelat merah sesuai peraturan kendaraan dinas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa bus tersebut sedang digunakan untuk perjalanan wisata ke Ciater.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihak kepolisian langsung mencopot pelat hitam yang terpasang dan menginstruksikan pengemudi untuk menggantinya kembali dengan pelat merah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerhati dan Pengamat Kebijakan  Pemerintahan, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi langkah tegas Satlantas Polres Subang dalam menertibkan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan.

Berita Lainnya :  Askun Tantang Kasi Intel Kejari Karawang Ungkap Soal Kelalaian PUPR Pada Gapura Jembatan Yang Miring

Ia menilai penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencoreng citra Pemerintahan Daerah.

“Untung saja bus tersebut bisa pulang. Kalau sampai ada kendala dan tidak bisa kembali, apakah tidak malu Bupati Karawang?” ujar Askun.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kendaraan dinas lain yang menggunakan pelat hitam secara ilegal. Menurutnya, pegawai yang enggan memakai pelat merah seharusnya tidak menggunakan kendaraan dinas dan membeli kendaraan pribadi sendiri.

“Kalau malu memakai pelat merah, lebih baik beli mobil sendiri. Jangan sampai ini mempermalukan bupati. Saat beliau sedang melakukan pembenahan, justru ada pegawainya yang melanggar aturan. Ini seperti mencoreng nama baik sendiri,” tegasnya.

Askun meminta Bupati Karawang untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk menggunakan pelat hitam tanpa izin.

Berita Lainnya :  Pemkab Purwakarta Realisasikan Bantuan Rutilahu dari DAK Bidang Perkim TA 2021

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mengantar anak sekolah atau berbelanja.

“Bus dinas ini dipakai untuk piknik, jelas menyalahi aturan. Saya meminta Bupati Karawang agar bertindak tegas terhadap pegawai yang melanggar. Ini baru ketahuan di Subang, bagaimana kalau di daerah lain?” tutupnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

banner 1000x300
banner 1000x300