Pewarta : REDAKSI I Editor : RYAN S KAHMAN
“Apa saja pasal-pasal kontroversi yang terdapat pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ini?Dikutif dari situs resminya, inilah beberapa kontroversi yang berada di dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020”
JAKARTA I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sebuah aturan baru dalam waktu dekat ini. Pada Senin, 24 Mei 2021 esok hari, Kominfo akan mulai memberlakukan aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Aturan yang dibuat pada November 2020 lalu menjelaskan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tapi dalam pelaksanaannya, ternyata aturan ini memiliki kontroversi karena dianggap terlalu banyak mencampuri ranah pribadi.
Apa saja pasal-pasal kontroversi yang terdapat pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 ini?
Dikutif dari situs resminya, inilah beberapa kontroversi yang berada di dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Pemerintah Berhak Tahu data Pribadi Milik Seseorang
Dalam pasal angka 21 tersebut dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya. Data tersebut termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.
Dalam Keperluan tertentu, pasal 45 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemerintah bisa menjatuhi sanksi pada PSE yang tidak mau memberikan akses kepada Kementerian, Lembaga, atau Penegak Hukum terkait data pribadi tersebut.
Penyadapan Terang-terangan
Dalam penjelasan pasal 36 dijelaskan bahwa PSE wajib memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna SistemnElektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
Data tersebut harus diberikan lima hari setelah permintaan dibuat oleh aparat penegak hukum. Permasalahan yang ada di sini adalah kebijakan tersebut rentan untuk disalahgunakan. Apalagi masih belum adanya three part test yang dijelaskan secara rinci oleh pihak Kominfo. Jika aturan ini diberlakukan, maka sangat mungkin ada pelanggaran dalam ranah hak privasi.
Kritik pada Pemerintah Dapat Dibungkam
Untuk alasan yang tadi dijelaskan diatas. Maka para pengkritik keras kebijakan masyarakat bisa dibungkam melalui adanya kebijakan ini. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 bisa saja membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah.
Tak Ada Aturan Pendukung untuk Kebijakan Pemutusan Akses (Access Blocking)
Dalam aturan dijelaskan bahwa pemerintah bisa melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap PSE yang tidak menjalankan aturan.
BACA JUGA :
Jadwal Terbaru CPNS atau CASN Tahun 2021
Salah satu dari penjelasan aturan adalah access blocking bisa dilakukan terhadap PSE yang tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Sayangnya di aturan tersebut tak dijelaskan apa yang dimaksud ‘dokumen elektronik yang dilarang’.
Acces blocking ini juga bisa dilakukan jika PSE tidak melakukan take down (pemutusan akses) terhadap konten yang dianggap dilarang oleh pemerintah. Pemutusan akses bisa dilakukan dalam waktu empat jam jika surat perintah telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk pengguna internet (user) pemerintah juga bisa melakukan intervensi dengan cara memerintahkan penyelenggara jasa internet (ISP) untuk melakukan access blocking jika ia tidak mau melakukan take down terhadap konten yang dianggap terlarang oleh pemerintah.
Pada dasarnya lewat aturan ini, pemerintah bisa meminta PSE atau user internet untuk segera diblokir aksesnya lewat permintaan terhadap ISP. Tetapi di dalam aturan tak dijelaskan secara lebih rinci mengenai konten apa saja yang akan dianggap ‘terlarang’ oleh mereka.(***)