Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Perpanjang PPKM di Karawang, Ini Perbedaan Aturan dari PPKM Sebelumnya

26
×

Perpanjang PPKM di Karawang, Ini Perbedaan Aturan dari PPKM Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Jubir Stagas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana @2021SINFONEWS.com
Jubir Stagas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya. Namun tetap ada sejumlah perbedaan antara lain ditutupnya kembali tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Karawang”

KARAWANG  I  PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/Kep.280-Huk/2021.

Diketahui masa PPKM skala mikro sendiri berakhir pada 18 Mei kemarin. Namun lantaran dinilai efektif untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Dalam SE Bupati Karawang tersebut, secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya. Namun tetap ada sejumlah perbedaan antara lain ditutupnya kembali tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Karawang.

BACA JUGA :
Kalau Ada Pendamping PKH, PD Dan PLD Dari Unsur Parpol, Andri : Tak Cukup Sanksi Pemberhentian Saja

“Untuk bioskop kembali disepakati untuk ditutup sampai dengan tanggal 30 Mei 2021. Menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di area sarana prasarana bioskop. Begitu juga untuk destinasi wisata serta tempat kebugaran,” papar Jubir Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana, Sabtu (22/05)

Berita Lainnya :  Jadi Pembawa Obor Asian Games 2018, Dedi Mulyadi : Ini Spirit Olahraga Bangsa Asia

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, lanjut Fitra, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut.

“Kepada Satgas Covid-19, Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fitra. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300