Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Petugas BNNK Jadi Jadian, Oknum Aktivis Rampok Pengusaha, Nginaplah Di Hotel Prodeo

45
×

Petugas BNNK Jadi Jadian, Oknum Aktivis Rampok Pengusaha, Nginaplah Di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SINFONEWS.com

Otak aksi curas tersebut adalah Nurdin Syam alias Samrun, seorang aktivis yang kerap terlihat dalam sejumlah aksi demonstrasi di Pemda Karawang

Empat pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Berbekal kartu BNN palsu, para pelaku menggasak uang Rp 161 juta setelah menggeledah sebuah perusahaan jasa di wilayah Karawang Barat.

“Pelaku menodongkan senjata api untuk menakut-nakuti korban, kemudian mengambil tas, ponsel dan uang tunai. Belakangan diketahui jika senpi tersebut palsu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (16/10).

Ditambahkannya, otak aksi curas tersebut adalah Nurdin Syam alias Samrun, seorang aktivis yang kerap terlihat dalam sejumlah aksi demonstrasi di Pemda Karawang. Selain dikenal aktif, ia juga dikenal sebagai ketua paguyuban satpam.

Berita Lainnya :  Endang Akui Jadi Dukun Pesanan Untuk Kampanye Hitam Pasangan Deddy-Dedi

Nurdin Syam alias Samrun saat di wawancara awak media mengatakan saat melakukan itu, kami semua dalam keadaan mabuk, lalu membuat rencana menggeledah perusahaan lewat razia narkoba.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Karawang. Sorry ya masyarakat Karawang,” kata Samrun tanpa menunduk dengan lantang sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera wartawan.

Samrun menuturkan, motivasi ia dan kawannya melakukan perbuatan kriminal tersebut adalah uang. Ia bercerita, begitu menggasak uang senilai Rp 161 juta, mereka berfoya – foya di tempat hiburan di Jakarta.

“Uangnya kami gunakan karaoke dan pijat sampai tersisa sekitar lima juta rupiah,” tuturnya.

Selain Samrun, polisi juga menangkap BS (26), AYP (24) dan LT (25). Adapun seorang kawan mereka masih buron. Akibat perbuatannya Samrun dan kawan – kawannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Berita Lainnya :  Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Bukan kali ini Samrun berbuat onar, pertengahan September lalu, ia pernah berbuat ulah dengan menuding 6 WN China menyebarkan faham komunis di Karawang. Alhasil 6 WN China tersebut diamankan Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Karawang.

Namun karena tidak terbukti menyebarkan komunis, keenamnya dibebaskan karena memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Adapun keenam WN China tersebut datang untuk melakukan survei pengukuran lokasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Laporan  : AepSinfo/RienSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300