KARAWANG – SinfoNews.Com
Peraturan KPU No 20 tahun 2018, yang salah satu isinya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Dalam menyongsong Pemilu Serentak 17 April Tahun 2019 KPU Kabupaten Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019, yang bertempat di Hotel Swis Bell Karawang. Selasa (03/07)
Turut hadir pula perwakilan 16 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Karawang antara lain Partai Berkarya, PBB, PDIP, Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, PKB, Partai NasDem, PPP, PSI, Partai Perindo, PAN, Demokrat, Gerindra, Hanura dan PKPI
Sosialisasi dibuka resmi oleh Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis Asep Sugiarto, S.Sos, yang di dampingi, Adam Bachtiar, ST, MM, Miftah Farid, S.IP , Drs. Asep Saefuddin M serta Plt. Sekertaris KPU Karawang, Geri S Samrodi, Bupati Karawang yang diwakili oleh Syamsuri Asisten Daerah 1, Kesbangkpol, Polri, Dinas Kesehatan, dan beberapa OPD yang berkaitan dengan hal ini.
Pembahasan dalam Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2019 antara lain yaitu berkaitan dengan Sistem Pencalonan (Silon), setiap Partai Politik peserta Pemilu 2019 wajib memberikan mandat kepada salah satu anggotanya untuk menjadi operator Silon yang berkaitan dengan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten guna mendukung Pemilu 2019
Asep Sugiarto, S.Sos sebagai Komisioner bidang Teknis dan Antar Lembaga KPU Kabupaten Karawang, memaparkan apa saja yang harus di perhatikan oleh Bacaleg dari Partai Politik yang akan maju dalam Pemilihan Anggota Legislatif pada Tahun 2019 dan sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
“PKPU ini baru diterbitkan. Jadi pendaftaran bagi yang ingin mencalonkan menjadi anggota DPRD itu, harus melewati partai, nanti partai yang akan ke KPU nya, “ Jelas Asep Sugiarto kepada SinfoNews.Com. Selasa (03/07)
Sementara itu jelas Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis dan Antar Lembaga menjelaskan, proses pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 4-17 Juli, kemudian melewati proses yang panjang diantaranya verifikasi, lalu proses masukan dari masyarakat tentang daftar calon dan akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), nanti.
“Setelah DCS juga nanti akan diverifikasi kembali baru nanti akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif itu pada tanggal 20 September 2018 nanti,” kata Asep.
Lebih jauh Asep Sugiarto, menambahkan bahwa pendaftaran Bacaleg baik DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, melalui aplikasi Silon ( Sistem Informasi Pencalonan)
“Silon ini wajib diisi bakal calon legislator, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, jika mau menjadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya.
Selain itu Komisioner KPU Kab. Karawang bagian Teknis dan Antar lembaga juga menjelaskan bahwa baik Parpol ataupun individu caleg yang akan mencalonkan untuk menjadi Anggota Legislatif, harus memperhatikan persyaratan – persyaratannya, 3 yang terpenting adalah Bukan mantan Narapidana/Residivis terpidana Narkoba, Tidak memiliki “Pelecehan sexual terhadap anak, Bukan residivis KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang harus mendapat rekomendasi dari pengadilan.
Asep berharap, para caleg ataupun partai politik yang menjadi kendaraan politiknya dapat mentaati peraturan.
“Dengan mencantumkan persyaratan yang berlaku, serta melahirkan pemilu yang adil, bersih, aman dan kondusif,” pungkasnya. #Hade/Rien