Laporan : SUPRIATNO I Editor : NANDANG
“Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( KPLHI) dalam class actionnya mengatasnamakan kepentingan masyarakat Rt 02/06 Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur”
SINFONEWS I KARAWANG – SEMPAT tertunda selama dua pekan, akibat ketidak lengkapan hadirnya para pihak untuk digelarnya persidangan, Kamis siang, majelis Pengadilan Negeri Karawang Jawa Barat diketuai Jazuli, mengawali gelar perkara nomor 28/Pdt.G/LH/2020/PN Kwg ,dengan agenda ,mediasi para pihak (23/04).
Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( KPLHI) dalam class actionnya mengatasnamakan kepentingan masyarakat Rt 02/06 Kelurahan Palumbon sari Kecamatan Karawang Timur ,melalui kuasanya Ahmad Fazri, menggugat pembuangan limbah medis ex RS.LIRA MEDIKA non prosedur dilakukan oknum ke lingkungan setempat.
Menghadapi persidangannya, Tergugat 1 RSU.LIRA MEDIKA menguasakan perkaranya kepada Nasrullah dan Agus.
BACA JUGA : Update Covid-19 Purwakarta : ODP 152, PDP 17 dan Positif 7
Sementara Tergugat II , Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Karawang, menguasakan perkaranya kepada bagian Hukum Pemda setempat. Dan, tergugat III Yayasan Putra Karawang ,menguasakan perkara dihadapinya kepada Egen Yustisi.
Menjawab pertanyaan awak media, kuasa hukum masyarakat Palumbonsari dan KPLHI, usai sidang mengaku, pertemuan para pihak akan dilakukan esok hingga tanggal 12 mei 2020 mendatang, guna mencari kata sepakat, urai Ahmad Fazri sembari mengaku gugatannya optimis bakal diapresiasi para pihak sebagaimana bukti perkara dikantonginya, ungkapnya. (***)