“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, bisa kecolongan. Bahkan kecolongannya sangat telak”
KARAWANG, SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Senin (26/8/2019) telah menyegel bangunan milik PO Bus PT. Fajar Transport yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Karena tidak memiliki izin.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya terkesan diam dengan adanya penyegelan tempat usaha yang tidak berizin tersebut, kali ini mulai angkat bicara.
“Dalam masalah ini, bukan berarti saya tidak peduli. Melainkan, banyak urusan lain yang harus menjadi konsentrasi saya selama beberapa minggu lalu. Toh untuk masalah itu, sudah banyak kawan – kawan penggiat lainnya yang fokus, dan akhirnya di segel juga kan,” ujar Andri Kurniawan membuka pembicaraannya kepada SINFONEWS.com. Minggu (31/08) malam
Menurutnya, Pasca adanya penyegelan, dirinya pun terus mengikuti perkembangan beritanya, baik di media massa maupun dari kawan – kawan yang tahu kronologisnya.
“Sebagai langkah awal, saya patut acungi jempol Satpol PP Karawang yang sudah berani tegas! Karena memang fungsi Satpol PP sebagai Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Jika ada pelanggaran terhadap Perda, sudah otomatis harus bertindak,” ungkapnya
Hanya saja jelasnya yang amat sangat disayangkan, kok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, bisa kecolongan. Bahkan kecolongannya sangat telak. Kenapa saya katakan telak. Proses pembangunannya sudah hampir selesai. Semestinya sejak adanya pengarugan sudah harus terdeteksi, apa lagi untuk titik lokasi itu tidak ada dokumen perizinan yang masuk.
“Tidak ada alasan tidak terpantau, karena memang lokasinya berada di pusat kota dekat dengan lingkungan perkantoran Pemerintahan, bahkan berdekatan dengan bangunan Pemda II,”ujarnya
Dirinya mengapresiasi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang yang dengan tegas mengatakan, sama sekali tidak akan mengeluarkan Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin). Karena memang di jalur jalan Siliwangi, kelas atau tipenya merupakan jalan kelas III atau tipe C. Sementara untuk usaha PO Bus harus ada di jalur jalan kelas II atau tipe B.”,
“Lalu, jika secara syarat dan ketentuan regulasi saja sudah tidak di bolehkan. Logikanya, itu PO mau bagaimana keluar perizinannya? Sementara sudah di lakukan pengarugan, pembangunan pagar dan gedung kantor PO,” tandas Andri
Jika memang sudah terlanjur di arug dan di bangun, berarti tinggal merubah fungsi yang di sesuaikan dengan peruntukannya, dan jika ternyata tidak boleh juga untuk peruntukan lainnya. Tentu harus di bongkar.
“Tinggal sekarang tergantung bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” pungkasnya.
Laporan : BangSINFO
Editor : Ryan S Kahman