“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari”
YOGYAKARTA – Tim Ditsamapta Polda DIY berhasil mengamankan 83 botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Penindakan ini dilakukan pada Senin 02 Juni 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran miras tanpa izin. Total nilai miras yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp 6,3 juta.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, personel langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, berhasil mengamankan tersangka VV (perempuan, 20) serta puluhan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6.335.000,00,” terang Kombes Pol Ihsan.
Diproses Melalui Jalur Tipiring
Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa kasus ini sedang diproses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Ditsamapta Polda DIY.
“Saat ini sedang dalam tahap pemberkasan yang nantinya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” imbuhnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polda DIY dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.
Apresiasi untuk Peran Aktif Masyarakat
Lebih lanjut, Kombes Pol Ihsan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat. Ini adalah bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya pemberantasan miras,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Mari bersama kita upayakan berantas miras untuk ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari miras,” tutupnya. ***