Laporan: IDA SINFO I Editor : RYAN S KAHMAN
“Sidang praperadilan ini, Hakim Tunggal memutuskan, bahwa menolak seluruh permohonan Praperadilan Pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil”
SINFONEWS I KOTA-GORONTALO -PENGADILAN negeri Kota Gorontalo pada senin kemarin tanggal 5 Oktober 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Kota Gorontalo telah melaksanakan sidang Praperadilan Nomor: 9 / Pid.Pra / 2020 / PN. GTO, terkait kasus penembakan terhadap Pelaku Curanmor yang berinisial (FI) yang dilakukan oleh Tim Buser Polres Gorontalo Kota diwilayah Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sehingga mengakibatkan pelaku curanmor meninggal dunia, Rabu (07/10)
Dalam sidang Praperadilan yang dipimpin langsung Oleh Hakim Tunggal Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, dihadiri Oleh Kuasa Hukum Termohon Polda Gorontalo, Kombes Pol Rony Yulianto, SH, S.I.K dan Panitera Rullyani Hiola S.H, serta Pemohon Fin Paduli dan kuasa hukum pemohon Ifrianto S Rahman, S.H., M.H.C .P.LC .DKK.
Pada sidang ini, Hakim Tunggal Ottow Wijanarto, membacakan pertimbangan atas putusan Praperadilan yang pada Inti, pertimbangan Hakim tunggal menyampaikan, bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai penangkapan, penahanan, sedangkan pihak termohon telah membuktikan sehingga penangkapan sah dan tidak ada penahanan.
Lebih lanjut kata Hakim Tunggal menyampaikan, pihak termohon membawa saudara (FI) alias Epong ke Gentuma bersama termohon menuju ke rumah Rolli Frans, setelah sampai langsung melakukan penggeledahan di rumah Rolli Frans dan disaksikan langsung oleh istri Rolli Frans dan Rolli Frans sendiri dan pihak termohon, sehingga penggeledahan yang di lakukan oleh termohon sesuai dengan pasal 34 kuhap, sehingga penggeledahan yang di lakukan oleh termohon sah secara hukum.
Maka dari itu, dari sidang praperadilan ini, Hakim Tunggal memutuskan, bahwa menolak seluruh permohonan Praperadilan Pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.
Setelah selesai di bacakannya putusan pengadilan, Pihak keluarga tersangka tantenya a/n Ninong B. Paduli tidak terima atas putusan tersebut sehingga membuat gaduh dan keributan di dalam ruang sidang utama cakra dengan cara memaki-maki kepada Hakim, walaupun sudah dikeluarkan dari ruang sidang tapi yang bersangkutan masih tetap teriak-teriak di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo, dan akhirnya bersangkutan berhasil diantisipasi Oleh Personil Sabhara dan Buser dari Polres Gorontalo Kota atas perintah Kapolres Gorontalo Kota. (***)