“Total tersangka sekitar 44 orang, ada dari penyelenggara atau operator, lalu ada kasir, pemain kartu, dan lainnya. Kami juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 350 juta, dan empat rekening bank swasta yang setelah dicek jumlahnya Rp 2,7 miliar”
BANDUNG (SINFONEWS) – Polda Jawa Barat sukses menggerebek sebuah lokasi perjudian kasino di Kosambi, Kota Bandung. Kasino itu baru tiga hari beroperasi, namun pengungkapan ini mengejutkan aparat penegak hukum dan mereka langsung bertindak tegas.
Polda Jabar Ungkap Modus Operasi Kasino Ilegal
Kepala Polda Jabar, Irjen. Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan informasi tentang pembukaan judi kasino dengan permainan bakarat dan niu-niu. Mereka menerima informasi ini pada dini hari tanggal 16 Juni 2025.
“Ini sesuatu yang mengagetkan kami sebagai penegak hukum di Jabar. Saya perintahkan atau saya berikan arahan kepada Pak Wakapolda, Brigjen. Pol. Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, untuk segera memastikan kebenaran informasi ini,” ujar Irjen Rudi pada Rabu (18/6/2025).
Kapolda Jabar Komitmen Berantas Judi
Irjen Rudi Setiawan menegaskan komitmen Polda Jabar untuk meniadakan segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat.
“Lokasi kasino ini punya beberapa ruangan, dari yang bersifat umum sampai VIP. Di ruangan biasa, kami menemukan puluhan orang bermain bakarat. Ternyata, di ruang lain ada ruang VIP, di mana saat itu enam pemain sedang bermain,” jelasnya.
Para pemain di ruang VIP ini bermain dengan modal besar, mulai dari minimal Rp 3 juta hingga tak terhingga. Kapolda Jabar juga menegaskan bahwa kasino ini baru beroperasi sekitar tiga hari.
“Tentu ini jadi tanda tanya besar bagi kami semua. Berani-beraninya mereka beroperasi! Jadi, kami tidak memberikan ruang panjang dan langsung kami melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Puluhan Orang Diamankan, Dana Miliaran Rupiah Disita
Dalam penggerebekan tersebut, Polda Jabar berhasil mengamankan 63 orang. Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa mereka untuk mengetahui peran masing-masing.
“Total tersangka sekitar 44 orang, ada dari penyelenggara atau operator, lalu ada kasir, pemain kartu, dan lainnya. Kami juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 350 juta, dan empat rekening bank swasta yang setelah dicek jumlahnya Rp 2,7 miliar. Kami sedang mendalami apakah ini termasuk omzet mereka selama tiga hari ini atau bagaimana,” ungkap Irjen Rudi.
Polda Jabar tidak akan berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka saat ini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini.